Example 728x250
HUKRIMNASIONAL

Patroli Siber Bareskrim Bekuk Remaja 18 Tahun, Tersangka Pelecehan Seksual Bocah 5 Tahun yang Terekam Aplikasi

37
×

Patroli Siber Bareskrim Bekuk Remaja 18 Tahun, Tersangka Pelecehan Seksual Bocah 5 Tahun yang Terekam Aplikasi

Sebarkan artikel ini
Tim Patroli Siber Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri berhasil mengungkap kasus dugaan pelecehan seksual. Seorang remaja berinisial Dr (18) ditangkap setelah rekaman kejahatan keji terhadap anak di bawah umur. (F-Ist)

Jakarta (SN) – Tim Patroli Siber Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri berhasil mengungkap kasus dugaan pelecehan seksual. Seorang remaja berinisial Dr (18) ditangkap setelah rekaman kejahatan keji terhadap anak di bawah umur korbannya adalah bocah laki-laki berusia 5 tahun terdeteksi di jagat maya, Jumat (24/7/2026).

Pengungkapan ini bukan berasal dari laporan masyarakat, melainkan dari hasil patroli mandiri yang rutin dilakukan Bareskrim untuk memantau konten berbahaya di dunia digital. Keberhasilan ini menyoroti kesigapan aparat dalam merespons ancaman kejahatan seksual berbasis teknologi yang kian meresahkan.

Kasus ini berawal dari kelalaian pelaku yang mengunggah video aksi bejatnya ke aplikasi TikTok. Meskipun pelaku mengklaim hanya ingin menyimpan video tersebut di menu draf, jari yang salah menekan tombol “unggah” membuat konten itu sempat tayang sebelum akhirnya langsung dihapus (banned) oleh sistem keamanan platform.

Namun, celah beberapa detik itu cukup bagi algoritma dan tim siber Bareskrim untuk menangkap jejak digitalnya. “Dari situlah tim kami bergerak cepat melakukan pelacakan,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adex Yudiswan, Sabtu (25/7/2026).

Hasil penyelidikan mengungkap fakta memilukan: pelaku ternyata adalah kerabat dekat korban. Akses mudah ini dimanfaatkan Dr saat orang tua korban sedang pergi ke pasar. Dengan modus mengiming-imingi ponsel untuk bermain game serta memberikan uang receh sebesar Rp5.000 dan Rp2.000, pelaku dengan licik membujuk bocah malang itu.

“Pelaku mengajak korban menonton video porno bersama, lalu meniru adegan tersebut, dan dengan dinginnya merekam setiap tindakan,” ungkap Brigjen Adex.

Kengerian semakin bertambah ketika diketahui bahwa pelecehan tersebut ternyata terjadi berulang kali. Berdasarkan pemeriksaan, perbuatan keji itu terjadi sebanyak 13 kali dalam kurun waktu 20 Maret hingga 6 April 2026. Lokasi kejadian berpindah antara rumah korban dan rumah kontrakan bibi pelaku, menunjukkan betapa sistematisnya aksi predator di lingkungan terdekat.

Dalam pengembangan kasus, polisi menemukan bahwa pelaku bukan hanya mengandalkan rekaman sendiri. Di ponsel Infinix miliknya, petugas menemukan tiga video aktivitas seksual pelaku dengan teman kencannya, serta sejumlah konten pornografi sesama jenis yang diunduh dari aplikasi X (Twitter).

“Kami menduga pelaku sangat terpengaruh oleh konten pornografi yang dikonsumsinya, sehingga mendorongnya untuk melakukan aksi nyata terhadap korban yang masih balita,” jelas Direktur Siber.

Pelaku bahkan menyuruh korban untuk merahasiakan kejadian tersebut dari orang tua, sebuah ancaman psikologis yang kerap digunakan predator untuk membungkam korbannya.

Atas perbuatannya, pelaku Dr dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 407 ayat (1), Pasal 414 ayat (1) huruf c, dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Meski berstatus dewasa secara kronologis (18 tahun), mengingat usia pelaku masih 17 tahun 11 bulan pada saat kejadian, pelaku dirujuk untuk pemeriksaan psikologis mendalam, dititipkan di yayasan rehabilitasi, serta mendapat pendampingan hukum khusus.

Sementara itu, korban yang masih berusia 5 tahun kini menjalani pemulihan intensif. Ia telah dirujuk ke UPT P3A (Perlindungan Perempuan dan Anak) Provinsi DKI Jakarta untuk menjalani pemeriksaan psikologis dan terapi pemulihan trauma.

Polisi telah memeriksa 7 orang saksi dan 3 orang ahli guna memperkuat konstruksi perkara. Kasus ini menjadi pengingat keras bagi orang tua untuk lebih waspada terhadap lingkungan terdekat, serta menjadi bukti bahwa mata siber negara tak pernah tertidur. (***)

Penulis

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *