Tanjungpinang (SN) – Bea Cukai Tanjungpinang menggagalkan upaya pengiriman delapan koli berisi sisik trenggiling yang diduga akan diperdagangkan secara ilegal melalui Pelabuhan Roro Tanjung Uban, Kabupaten Bintan. Barang bukti dengan nilai diperkirakan mencapai Rp12,9 miliar itu diamankan dalam operasi pengawasan pada Rabu (15/7/2026) lalu.
Penindakan berawal saat petugas Bea Cukai melakukan pengawasan rutin di kawasan pelabuhan dan menemukan delapan koli yang mencurigakan. Saat diperiksa, barang tersebut tidak dilengkapi dokumen kepabeanan sebagaimana mestinya.
Humas Bea Cukai Tanjungpinang, Setiadi Handaya, mengatakan pihak yang membawa barang mengakui tidak memiliki dokumen kepabeanan atas kiriman tersebut.
“Yang bersangkutan menyatakan bahwa barang tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan,” ujar Setiadi dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (21/7/2026).
BACA JUGA : AJI Kota Batam Kecam Perusakan Alat Kerja Wartawati di PN Batam, Minta Semua Pihak Hormati Kerja Pers
Untuk memastikan isi barang, Bea Cukai kemudian berkoordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau Resor Tanjungpinang serta Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera. Hasil identifikasi memastikan seluruh isi delapan koli tersebut merupakan sisik trenggiling.
Selanjutnya, barang bukti berupa sisik trenggiling dengan berat kotor 216 kilogram, termasuk kemasan, resmi dilimpahkan kepada Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera untuk proses penyidikan dan penanganan lebih lanjut.
“Bea Cukai Tanjungpinang secara resmi melimpahkan penanganan hasil penindakan berupa sisik trenggiling dengan berat kotor 216 kilogram, termasuk kemasan, kepada Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera,” jelas Setiadi.
BACA JUGA : DPO Kasus Penipuan dan Penggelapan Resmi Dilimpahkan Polda Kepri ke Kejari Tanjungpinang
Hingga kini, Bea Cukai belum mengungkap identitas pemilik barang tersebut. Setiadi menyebut informasi mengenai pemilik maupun perkembangan penyidikan sepenuhnya menjadi kewenangan Balai Penegakan Hukum Kehutanan. Ia hanya menyampaikan bahwa penanggung jawab atas kedatangan barang tersebut diketahui berinisial P.
Trenggiling merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Satwa ini kerap menjadi sasaran perdagangan ilegal karena sisiknya memiliki nilai ekonomi tinggi di pasar gelap, meski manfaatnya untuk kesehatan tidak didukung bukti ilmiah yang kuat. (***)










