Example 728x250
BatamHUKRIMPOLITIK

DPRD Batam Dorong Penyelesaian Sengketa Lahan KASIBA Mangsang, Libatkan BP Batam hingga Perusahaan

4
×

DPRD Batam Dorong Penyelesaian Sengketa Lahan KASIBA Mangsang, Libatkan BP Batam hingga Perusahaan

Sebarkan artikel ini
Komisi I DPRD Kota Batam mendorong penyelesaian persoalan lahan yang dihadapi warga KASIBA Mangsang, Kecamatan Sungai Beduk. Melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Jumat (10/7/2026). (F-DPRD Batam)

Batam (SN) – Komisi I DPRD Kota Batam mengambil langkah konkret untuk mendorong penyelesaian persoalan lahan yang dihadapi warga KASIBA Mangsang, Kecamatan Sungai Beduk. Melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Jumat (10/7/2026), DPRD mempertemukan seluruh pihak terkait guna mencari solusi atas tumpang tindih lahan yang sebagian masuk dalam Penetapan Lokasi (PL) perusahaan.

Rapat dipimpin Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Dr. Muhammad Mustofa, SH., MH., didampingi Sekretaris Komisi I Anwar Anas serta anggota Komisi I Muhammad Fadhli, SE., MM., dan Jimy Siburian, SH.

Dalam forum tersebut, DPRD menghadirkan berbagai instansi yang memiliki kewenangan dalam persoalan pertanahan, mulai dari Direktorat Lahan BP Batam, Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam, Kantor Pertanahan (BPN) Batam, Polresta Barelang, Kecamatan Sungai Beduk, hingga Kelurahan Mangsang.

Tak hanya itu, perwakilan PT Jeny Prima Putra, PT Gulber Batam, penasihat hukum Sutjahjo Heri Murti, SH., MH., Pimpinan PAC Ansor Sungai Beduk, Ketua RT dan RW KASIBA Mangsang, serta perwakilan Persaudaraan Warga Demak (PERWADEM) sebagai pelapor juga turut hadir menyampaikan pandangan masing-masing.

Muhammad Mustofa mengatakan, RDPU sengaja digelar agar seluruh pihak dapat menyampaikan penjelasan secara terbuka sehingga akar persoalan dapat dipetakan dengan jelas. Menurutnya, penyelesaian sengketa lahan hanya dapat dicapai apabila seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama terhadap status dan penguasaan lahan di kawasan tersebut.

“Kita harapkan pertemuan ini dapat memfasilitasi titik temu dari persoalan yang ada terkait penguasaan lahan di sana. Untuk itulah kita hadirkan pihak dari Direktorat Lahan BP Batam agar diketahui titik-titik penguasaan lahannya,” ujar Mustofa.

Ia menegaskan, Komisi I DPRD Kota Batam berkomitmen mengawal proses penyelesaian sengketa tersebut secara objektif dan mengedepankan kepentingan masyarakat tanpa mengabaikan aspek hukum maupun hak pihak-pihak yang terlibat.

Melalui forum ini, DPRD berharap komunikasi antara warga, pemerintah, BP Batam, dan perusahaan dapat berjalan lebih konstruktif. Dengan demikian, diharapkan dapat ditemukan solusi yang adil, sesuai ketentuan hukum, serta memberikan kepastian hukum bagi warga KASIBA Mangsang terkait status lahan yang selama ini menjadi polemik.

“RDPU ini sekaligus menjadi langkah awal untuk menyamakan persepsi seluruh pemangku kepentingan sebelum dilakukan tindak lanjut dalam penyelesaian persoalan lahan yang telah berlangsung di kawasan tersebut,” harapnya. (***)

Penulis

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *