Example 728x250
BatamBerita KepriHUKRIM

Polda Kepri Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Tiket Kontingen Pesparawi Kepri ke Papua Barat

5
×

Polda Kepri Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Tiket Kontingen Pesparawi Kepri ke Papua Barat

Sebarkan artikel ini
Ditreskrimum Polda Kepri menetapkan dua orang berinisial VEH dan HEP sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan terkait pengadaan tiket keberangkatan Kontingen Pesparawi Provinsi Kepulauan Riau menuju Manokwari, Papua Barat. Penetapan tersangka diumumkan pada Jumat (10/7/2026). (F-Ist U/Sketsa)

Batam (SN) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau menetapkan dua orang berinisial VEH dan HEP sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan terkait pengadaan tiket keberangkatan Kontingen Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Provinsi Kepulauan Riau menuju Manokwari, Papua Barat.

Penetapan tersangka diumumkan pada Jumat (10/7/2026) setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, mengatakan penetapan kedua tersangka merupakan hasil rangkaian penyidikan yang dilakukan secara bertahap oleh Ditreskrimum Polda Kepri.

“Saat ini penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Selanjutnya, penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi, mengumpulkan alat bukti lainnya, serta melakukan langkah-langkah penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Nona Pricillia.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sedikitnya 26 saksi dari berbagai unsur. Mereka terdiri atas pelapor, pengurus Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD), peserta Pesparawi kategori pria dan wanita, pelatih, perwakilan Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Kepulauan Riau, hingga pihak maskapai penerbangan.

Selain memeriksa para saksi, penyidik juga menyita 20 jenis dokumen yang berkaitan dengan perkara sebagai barang bukti. Seluruh dokumen tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian dalam mengungkap dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.

Penyidik juga telah menggelar perkara sebagai bagian dari mekanisme penanganan kasus sebelum menetapkan status tersangka terhadap kedua pihak tersebut.

Nona Pricillia menegaskan Polda Kepri berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel. Ia juga memastikan seluruh proses penyidikan dilakukan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

“Penyampaian informasi kepada masyarakat dilakukan secara proporsional tanpa mengganggu proses penyidikan yang sedang berlangsung,” tegasnya.

Hingga kini, penyidik masih terus melengkapi berkas perkara melalui pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi serta pengumpulan alat bukti tambahan guna mengungkap secara menyeluruh dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam pengadaan tiket keberangkatan Kontingen Pesparawi Provinsi Kepulauan Riau tersebut. (***)

Penulis

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *