Batam (SN) – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Aman, S.Pd., MM, mendesak Dinas Pendidikan (Disdik) Kepri segera mengambil langkah konkret untuk mengatasi ribuan calon peserta didik yang hingga kini belum memperoleh sekolah dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026.
Menurut Aman, pendidikan merupakan hak dasar setiap warga negara yang dijamin konstitusi. Karena itu, pelaksanaan SPMB tidak boleh hanya dipandang sebagai proses administrasi, melainkan harus mampu menjamin setiap anak memperoleh akses pendidikan yang adil, merata, dan berkualitas.
“Disdik memiliki kewajiban memastikan tidak ada anak yang kehilangan hak memperoleh pendidikan hanya karena persoalan teknis dalam SPMB,” tegas Aman, Minggu (5/7/2026).
Ia menilai pelaksanaan SPMB tahun ini masih menyisakan sejumlah persoalan, mulai dari keterbatasan daya tampung sekolah, distribusi peserta didik yang belum optimal, hingga mekanisme penempatan siswa yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan asas keadilan.
Berdasarkan data Disdik Kepri, masih terdapat 3.874 calon peserta didik SMA dan SMK Negeri yang belum tertampung, terdiri dari 3.264 siswa di Batam, 409 di Tanjungpinang, 149 di Karimun, dan 52 di Bintan.
Kondisi paling menonjol terjadi di Kota Batam. Di SMAN 1 Batam dan SMAN 3 Batam, misalnya, kuota masing-masing hanya 480 siswa, sementara jumlah pendaftar mencapai sekitar 900 orang. Situasi serupa juga terjadi di sejumlah SMK Negeri, di mana beberapa program keahlian menerima pendaftar hingga dua kali lipat dari daya tampung yang tersedia.
Menurut Aman, kondisi tersebut menunjukkan masih adanya ketimpangan antara kebutuhan masyarakat dan kapasitas sekolah. Ia meminta Disdik Kepri segera melakukan evaluasi menyeluruh agar persoalan daya tampung tidak terus berulang setiap tahun.
Selain itu, Aman juga menyoroti mekanisme penempatan siswa yang dinilai tidak konsisten. Ia mengungkapkan adanya kasus calon peserta didik yang gagal di sekolah pilihan pertama justru ditempatkan di sekolah pilihan ketiga yang lokasinya lebih jauh, padahal sekolah pilihan kedua masih memiliki kuota.
“Jika sekolah yang lebih dekat masih memiliki daya tampung, seharusnya sistem atau tim verifikator memprioritaskan penempatan di sekolah tersebut. Jangan sampai siswa harus menempuh jarak lebih jauh tanpa alasan yang jelas,” ujarnya.
Tak hanya itu, Aman menilai sosialisasi pelaksanaan SPMB, termasuk perubahan regulasi, persyaratan administrasi, mekanisme seleksi, hingga penerapan Tes Kemampuan Akademik (TKA) pada jalur prestasi, masih belum maksimal sehingga membingungkan masyarakat. (***)












