Tanjungpinang (SN) – Upaya penegakan hukum terhadap pencurian dan perusakan fasilitas umum terus digencarkan Polda Kepulauan Riau. Meski puluhan pelaku telah ditangkap, kejahatan yang menyasar aset publik tersebut masih terus berulang dan menjadi perhatian serius aparat kepolisian.
Dalam enam bulan terakhir, jajaran Polda Kepri telah menangani 15 laporan polisi terkait pencurian dan perusakan fasilitas umum. Dari pengungkapan kasus tersebut, sebanyak 30 tersangka berhasil diamankan, termasuk para penadah yang diduga menjadi bagian dari mata rantai kejahatan.
Fenomena ini mendorong Polda Kepri bersama Pusat Studi Kepolisian Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) untuk mencari solusi yang lebih komprehensif. Tidak hanya mengandalkan penegakan hukum, tetapi juga melibatkan pemerintah daerah, akademisi, dan berbagai pemangku kepentingan guna memperkuat perlindungan aset publik.
Pembahasan tersebut mengemuka dalam Diskusi Publik bertajuk “Maraknya Kejahatan Fasilitas Umum, Strategi Integratif Menjaga Aset Publik” yang digelar dalam rangka Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026.
Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin menegaskan bahwa kejahatan terhadap fasilitas umum memang tidak tergolong kejahatan luar biasa seperti terorisme, korupsi, atau narkotika. Namun dampaknya sangat luas karena langsung menyentuh kepentingan masyarakat.
“Beberapa kali kami menangani pencurian fasilitas umum, persoalan ini tidak selesai hanya dengan penegakan hukum. Forum ini kami gelar untuk menghimpun masukan dan menyusun rekomendasi yang bisa menjadi acuan bersama,” ujar Asep, Selasa (23/6/2026).
Menurutnya, keberhasilan aparat menangkap pelaku belum sepenuhnya mampu menghentikan kejahatan serupa. Setelah satu pelaku ditangkap, pelaku lain kembali muncul dan melakukan aksi yang sama.
“Hari ini pelaku kami tangkap, besok muncul lagi pelaku baru. Artinya persoalan ini tidak berhenti pada pelaku saja. Ada mata rantai yang harus diputus agar kasus serupa tidak terus berulang,” tegasnya.
Asep menilai, pesatnya pertumbuhan investasi di Kepulauan Riau harus dibarengi dengan perlindungan terhadap fasilitas publik dan objek vital. Tingginya mobilitas masyarakat serta meningkatnya aktivitas ekonomi membutuhkan jaminan keamanan yang kuat agar pembangunan tidak terganggu oleh aksi kriminal.
Sementara itu, Ketua Pusat Studi Kepolisian UMRAH, Dahlan, menilai pencurian dan perusakan fasilitas umum bukan sekadar tindak pidana biasa. Dampaknya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat dan pemerintah.
“Kabel lampu lalu lintas dicuri atau infrastruktur dirusak, dampaknya langsung dirasakan pemerintah dan masyarakat yang bergantung pada fasilitas tersebut,” katanya.
Ia menambahkan, gangguan terhadap fasilitas umum berpotensi menghambat pelayanan publik, aktivitas ekonomi, hingga membahayakan keselamatan warga. Karena itu, penanganannya memerlukan pendekatan multidisiplin yang menyentuh akar persoalan, bukan hanya proses hukum semata.
Diskusi tersebut juga diikuti secara virtual oleh Wakil Walikota Tanjungpinang Raja Ariza bersama unsur Forkopimda dan jajaran Polresta Tanjungpinang dari Rupatama Wicaksana Laghawa Polresta Tanjungpinang.
Raja Ariza mengapresiasi langkah Polda Kepri yang menginisiasi forum diskusi tersebut. Ia berharap hasil pembahasan dapat menjadi rujukan bagi pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan dalam memperkuat perlindungan fasilitas umum, khususnya di Kota Tanjungpinang. (***)












