Example 728x250
BatamHUKRIM

Polsek Sagulung Ungkap Kasus Penganiayaan Anak Angkat, Seorang Perempuan Ditetapkan Tersangka

5
×

Polsek Sagulung Ungkap Kasus Penganiayaan Anak Angkat, Seorang Perempuan Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini
Polsek Sagulung, Polresta Barelang, mengamankan pelaku berinisial VJ (38) kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan luka berat, Sabtu (21/6/2026). (F-Ist U/Sketsa)

Batam (SN) – Polsek Sagulung, Polresta Barelang, berhasil mengungkap kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan luka berat. Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial VJ (38) yang diduga menganiaya anak angkatnya yang masih berusia 9 tahun.

Kapolsek Sagulung, Iptu Husnul Afkar, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari pelimpahan perkara dari Polsek Batu Aji. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, VJ resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Peristiwa itu terjadi pada 13 Juni 2026 di Kavling Bukit Kamboja, Kelurahan Sungai Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Korban mengalami luka serius di bagian wajah hingga mata kanannya tertutup akibat pembengkakan,” katanya, Minggu (21/6/2026).

Kasus terungkap jelasnya, setelah ayah korban melihat kondisi anaknya dalam keadaan lebam saat berada di tempat tinggal baru mereka di Batu Aji. Kecurigaan muncul setelah penjelasan pelaku yang menyebut korban terjatuh di kamar mandi dinilai tidak sesuai dengan kondisi luka yang dialami.

Informasi tersebut kemudian menyebar melalui grup WhatsApp Komando Batam yang beranggotakan para pengemudi ojek online. Sejumlah anggota grup bersama pihak kepolisian mendatangi lokasi dan membawa korban ke RSUD Kota Batam untuk mendapatkan perawatan medis.

Ia juga menuturkan, dalam pemeriksaan, VJ mengakui telah melakukan penganiayaan karena emosi dan kesal terhadap korban. Dari hasil penyidikan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa visum et repertum, foto dan video kondisi korban, satu tangkai sapu, serta sebuah hanger yang diduga digunakan saat melakukan kekerasan.

“Kami berkomitmen menangani setiap kasus kekerasan terhadap anak secara serius dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kepolisian tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap anak,” tegas Iptu Husnul Afkar.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 466 Ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Sagulung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara korban masih mendapatkan pendampingan dan perawatan medis. (***)

Penulis

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *