Batam (SN) – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang yang bersidang di Batam memutuskan gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepulauan Riau tidak dapat diterima. Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 26/G/PTUN/2026.TPI yang diputuskan pada 3 Juni 2026.
Gugatan tersebut diajukan oleh Monalisa, salah satu peserta seleksi calon Komisioner KPID Kepulauan Riau periode 2025–2028 yang tidak terpilih. Dalam proses seleksi tersebut, Monalisa tercatat sebagai peserta dengan Nomor Urut 15, sementara berdasarkan hasil seleksi, komisioner yang dinyatakan terpilih dan ditetapkan hanya peserta dengan Nomor Urut 1 hingga Nomor Urut 7.
Objek gugatan yang diajukan ke PTUN adalah Surat Keputusan KPID Kepri yang ditandatangani oleh Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad. Namun setelah melalui proses persidangan, majelis hakim PTUN Tanjungpinang memutuskan gugatan tersebut dengan amar putusan “Tidak Diterima”.
Menanggapi putusan tersebut, Komisioner KPID Kepri periode 2025–2028, Bambang Sumitro, menyatakan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang berlangsung. Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk mengajukan gugatan apabila merasa memiliki kepentingan hukum yang perlu diperjuangkan.
“Pada dasarnya, meskipun ada peserta yang tidak terpilih kemudian menggugat ke PTUN, itu merupakan hak yang dijamin oleh konstitusi. Kami menghormati proses hukum yang telah berjalan. Namun demikian, kami tetap bekerja dengan baik dan menjalankan tugas sesuai amanah undang-undang,” ujar Bambang, Kamis (18/6/2026).
Ia menegaskan bahwa putusan PTUN tidak akan mengurangi komitmen para komisioner dalam menjalankan fungsi pengawasan penyiaran di Kepulauan Riau. Menurutnya, seluruh komisioner yang telah ditetapkan akan terus fokus melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bambang juga menekankan bahwa dalam negara demokrasi, perbedaan pandangan maupun upaya hukum merupakan hal yang wajar. Karena itu, KPID Kepri memandang gugatan yang diajukan oleh peserta seleksi sebagai bagian dari mekanisme hukum yang tersedia bagi setiap warga negara.
“Secara konstitusional, siapa pun sebagai warga negara Indonesia memiliki hak untuk menggugat atau menempuh jalur hukum. Itu adalah hak warga negara yang harus dihormati. Yang terpenting bagi kami adalah tetap menjaga profesionalisme, bekerja maksimal, serta memberikan kontribusi terbaik bagi masyarakat Kepulauan Riau melalui tugas-tugas penyiaran yang menjadi kewenangan KPID,” katanya.
Dengan adanya putusan PTUN tersebut, KPID Kepri periode 2025–2028 menegaskan akan terus melaksanakan program kerja dan menjalankan fungsi pengawasan terhadap lembaga penyiaran di wilayah Kepulauan Riau. Para komisioner juga berkomitmen menjaga independensi lembaga serta memastikan seluruh tugas dijalankan sesuai amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Putusan PTUN Tanjungpinang ini sekaligus menandai berakhirnya salah satu tahapan sengketa administrasi terkait proses seleksi Komisioner KPID Kepri periode 2025–2028. Meski demikian, semangat untuk menghormati hak-hak hukum setiap warga negara dan menjaga profesionalisme kelembagaan tetap menjadi prinsip yang dijunjung tinggi oleh KPID Kepulauan Riau. (***)













