Example 728x250
Berita KepriHUKRIMKarimun

Polda Kepri Gagalkan Peredaran Narkotika Jaringan Internasional di Karimun, Ribuan Pil Ekstasi dan Sabu Disita

7
×

Polda Kepri Gagalkan Peredaran Narkotika Jaringan Internasional di Karimun, Ribuan Pil Ekstasi dan Sabu Disita

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei saat pres rilis pengungkapan dugaan kasus narkotika jaringan internasional di Kabupaten Karimun, Selasa (19/5/2026). (F-Polda Kepri)

Batam (SN) – Personel Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau kembali mengungkap peredaran gelap narkotika di wilayah perbatasan. Kali ini, aparat berhasil mengungkap dugaan kasus narkotika jaringan internasional di Kabupaten Karimun.

Pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyimpanan dan peredaran narkotika di wilayah Pulau Buru, Kabupaten Karimun.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol. Suyono melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei mengatakan, informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh personel Ditresnarkoba.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Ditresnarkoba Polda Kepri segera melakukan penyelidikan secara mendalam,” ujar Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, Selasa (19/5/2026).

Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial H alias A yang kemudian berhasil diamankan pada Jumat (15/5/2026) di wilayah Pulau Buru, Kabupaten Karimun.

Usai penangkapan, petugas melakukan penggeledahan yang turut disaksikan warga setempat. Dari area belakang rumah kerabat terduga pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang disembunyikan secara rapi.

Dalam operasi tersebut, aparat berhasil menyita sebanyak 1.800 butir pil diduga ekstasi dengan berat netto sekitar 1.067,61 gram serta narkotika jenis sabu seberat netto sekitar 2.872,45 gram.

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk menyimpan dan menyamarkan narkotika agar tidak mudah terdeteksi.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku diduga menerima tawaran dengan imbalan uang dalam jumlah besar untuk mengantarkan sabu dan ekstasi. Barang haram tersebut diketahui diterima dari seseorang berinisial JO di wilayah perairan perbatasan Indonesia–Malaysia sebelum rencananya dibawa menuju Provinsi Jambi.

“Modus ini diduga memanfaatkan jalur perairan melalui wilayah Pulau Buru, Kabupaten Karimun, sebagai akses distribusi guna menghindari pengawasan aparat penegak hukum,” jelasnya.

Untuk mengelabui petugas, pelaku menyembunyikan narkotika di dalam ember dan tas ransel yang kemudian ditutupi menggunakan karung beras serta kardus mi instan saat proses pengiriman.

Saat ini, Ditresnarkoba Polda Kepri masih terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan dan mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolda Kepri guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (***)

Penulis

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *