Example 728x250
Berita KepriHUKRIMKarimun

Bea Cukai Kepri Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp10,9 Miliar, Selamatkan Kerugian Negara Rp5,7 Miliar

5
×

Bea Cukai Kepri Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp10,9 Miliar, Selamatkan Kerugian Negara Rp5,7 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri bersama KPPBC TMP B Karimun memusnahkan barang ilegal hasil penindakan, Selasa (19/5/2026). (F-Diskominfo Karimun)

Karimun (SN) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau bersama KPPBC TMP B Karimun menunjukkan komitmen nyata dalam menjalankan fungsi sebagai community protector sekaligus menjaga hak-hak keuangan negara melalui pemusnahan barang ilegal hasil penindakan, Selasa (19/5/2026).

Pemusnahan tersebut dilakukan terhadap barang hasil 131 pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai sepanjang periode 2023 hingga 2026. Total nilai barang tangkapan mencapai Rp10.993.782.436 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp5.741.204.764.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri, Sodikin, menegaskan bahwa penegakan hukum ini merupakan bentuk sinergi kuat seluruh aparat dalam melindungi masyarakat dari peredaran komoditas ilegal, baik melalui jalur ekspor maupun impor.

“Kami melakukan pemusnahan terhadap barang hasil penindakan dengan nilai Rp10,993 miliar. Langkah tegas ini merupakan dukungan penuh dari seluruh aparat pemerintah untuk membentengi masyarakat dan mengamankan hak-hak keuangan negara,” ujar Sodikin.

Dalam kegiatan tersebut, barang-barang ilegal dimusnahkan secara terbuka dan transparan. Rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar, sementara minuman keras serta barang elektronik seperti handphone dan laptop dihancurkan menggunakan alat berat jenis stoom walls.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 6.740.680 batang rokok ilegal serta 63,36 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman keras ilegal.

Sementara itu, hasil penindakan yang dilakukan KPPBC TMP B Karimun mencatat sebanyak 99 pelanggaran dengan rincian 100 unit handphone, 64 unit laptop, 1.034.098 batang rokok ilegal, serta 1.321,09 liter minuman keras ilegal.

Sodikin menambahkan, mayoritas komoditas ilegal tersebut diselundupkan dari luar negeri. Namun demikian, petugas juga menemukan sejumlah minuman keras lokal yang melanggar ketentuan pita cukai.

“Barang-barang seperti rokok, minuman keras, hingga gadget sebagian besar berasal dari luar negeri yang masuk secara ilegal. Kami juga menemukan beberapa minuman keras lokal yang tidak memenuhi ketentuan cukai,” jelasnya.

Pemusnahan barang ilegal ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh sejumlah unsur Forkopimda dan instansi terkait, di antaranya  Pemkab Karimun, Kejaksaan Tinggi Kepri, Kodim 0317/TBK, Lanal TBK, Polres Karimun, Pengadilan Negeri Karimun, Kejaksaan Negeri Karimun, KSOP Kelas I TBK, Satpol PP Karimun, KPKNL Batam, KPP Pratama Tanjung Balai Karimun, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, hingga Rutan Kelas II Tanjung Balai Karimun. (***)

Penulis

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *