Bintan (SN) – Satreskrim Polres Bintan berhasil meringkus seorang oknum guru berinisial MRS (26) yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Pria tersebut ditangkap setelah diduga kuat melakukan tindak pidana perkosaan dan pencabulan terhadap siswinya sendiri yang masih di bawah umur.
Penangkapan dilakukan oleh personel Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama tim Opsnal Polres Bintan yang dipimpin Ipda Horas Purba di rumah orang tua pelaku di kawasan Krabat, Desa Sri Bintan, Kecamatan Teluk Sebong, Senin sore (18/5/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi bejat oknum guru olahraga tersebut diduga terjadi pada Januari 2026 di sebuah rumah kontrakan di Desa Bintan Buyu. Korban diketahui merupakan siswi di sekolah tempat pelaku mengajar.
Kasus ini mulai terungkap setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bintan pada Maret 2026. Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi akhirnya menetapkan MRS sebagai tersangka sebelum melakukan penangkapan.
“Kasus ini mulai terungkap setelah adanya laporan resmi dari pihak keluarga korban ke Polres Bintan pada Maret 2026. Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang mendalam, kami akhirnya menetapkan MRS sebagai tersangka dan langsung melakukan penangkapan,” ujar Ipda Horas Purba, Selasa (19/5/2026).
Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat kejadian serta pakaian dalam korban. Saat ini, tersangka telah ditahan di sel tahanan Mapolres Bintan guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Ipda Horas Purba juga mengimbau para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka. Ia meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya, sekalipun kepada orang yang dikenal dekat dengan keluarga, serta berani melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana kekerasan seksual. (***)













