Example 728x250
KESEHATANNASIONAL

Pemerintah Perketat Pengawasan Kasus Hantavirus di Jakarta, Menkes: Tidak Semudah COVID-19 Menular

6
×

Pemerintah Perketat Pengawasan Kasus Hantavirus di Jakarta, Menkes: Tidak Semudah COVID-19 Menular

Sebarkan artikel ini
Pemerintah memperketat pemantauan terhadap kasus Hantavirus yang sempat menjadi perhatian publik di DKI Jakarta. (F-SC Ist)

Jakarta (SN) – Pemerintah terus memperketat pemantauan terhadap kasus Hantavirus yang sempat menjadi perhatian publik di DKI Jakarta. Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa virus ini tidak menular antarmanusia secepat dan semudah COVID-19.

“Kita akan pantau sampai benar-benar yakin dan bisa dipastikan bahwa yang bersangkutan sudah aman,” ujar Menkes Budi dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (12/5/2026) dikutip dari laman Kemenkes.

Kasus yang tengah ditangani diketahui bermula dari kontak erat seorang warga negara asing (WNA) yang sebelumnya berada di kapal luar negeri. Pemerintah bergerak cepat setelah menerima laporan dari otoritas kesehatan Inggris pada 7 Mei 2026. Hanya dalam waktu sehari, pasien berhasil diidentifikasi dan langsung dievakuasi ke RSPI Prof. Dr. Sulianti Saroso untuk menjalani isolasi intensif.

Baca Juga : Waspada Hantavirus: Penyakit dari Tikus yang Sering Tak Disadari

Menurut Menkes, pengalaman menghadapi pandemi COVID-19 membuat sistem kewaspadaan Indonesia kini jauh lebih siap, terutama dalam hal surveilans penyakit dan koordinasi internasional.

“Indonesia sejak pandemi COVID-19 sudah jauh lebih baik dalam hal surveilans dan kerja sama internasionalnya,” tambahnya.

Hingga saat ini, seluruh hasil pemeriksaan terhadap kontak erat pasien menunjukkan hasil negatif. Meski demikian, pasien tetap menjalani isolasi hingga melewati masa inkubasi virus. Pemerintah menetapkan masa pemantauan selama dua minggu sejak 8 Mei 2026 sebagai langkah antisipatif.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit (P2), Andi Saguni menjelaskan bahwa pemilihan RSPI Sulianti Saroso dilakukan karena rumah sakit tersebut memiliki fasilitas dan tenaga medis khusus untuk menangani penyakit infeksi.

“Karena itu rumah sakit khusus infeksi, sehingga kita bisa benar-benar fokus menangani pasiennya,” jelas Andi.

Ia menambahkan, meskipun Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization sebenarnya memperbolehkan karantina mandiri, pemerintah memilih isolasi di fasilitas kesehatan sebagai bentuk kehati-hatian maksimal.

Baca Juga : Gagalkan Penyelundupan 1,3 Kilogram Sabu di Bandara RHF, Polisi Buru Pemilik Koper Misterius

Secara medis, Hantavirus merupakan penyakit yang disebabkan oleh Orthohantavirus dan umumnya menular melalui hewan pengerat seperti tikus dan curut. Penularan dapat terjadi akibat gigitan maupun paparan cairan tubuh hewan, seperti air liur, urin, dan feses.

Penyakit ini memiliki dua bentuk utama. Pertama, Haemorrhagic Fever with Renal Syndrome (HFRS) yang menyerang ginjal dengan masa inkubasi satu hingga dua minggu. Kedua, Hanta Pulmonary Syndrome (HPS) yang menyerang paru-paru dan dapat berkembang menjadi kondisi serius.

Hingga kini belum tersedia pengobatan khusus untuk Hantavirus. Penanganan medis masih berfokus pada terapi suportif dan penanganan gejala yang dialami pasien.

Menkes Budi juga menjelaskan bahwa varian Hantavirus yang ditemukan di Indonesia berasal dari varian Asia dengan tingkat kematian sekitar 5–15 persen. Angka tersebut dinilai jauh lebih rendah dibandingkan varian Andes di Amerika Selatan yang menyerang paru-paru dan memiliki risiko kematian hingga 50–60 persen.

“99 persen penularan Hantavirus terjadi melalui tikus, bukan antarmanusia,” tegas Menkes. (***)

Penulis

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *