Tanjungpinang (SN) – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang bersama petugas Aviation Security (AVSEC) Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1.315,4 gram di Terminal Keberangkatan Bandara RHF, Kota Tanjungpinang, Rabu (6/5/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula saat petugas AVSEC melakukan pemeriksaan rutin di area Hold Baggage Security Check Point (HBSCP) sekitar pukul 10.25 WIB. Saat proses pemindaian menggunakan mesin X-Ray, petugas menemukan sebuah koper hitam yang tampak mencurigakan.
Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Sianturi, SIK menjelaskan bahwa kecurigaan muncul setelah isi koper terlihat tidak biasa di layar monitor X-Ray.
“Koper berwarna hitam tersebut tampak mencurigakan saat diperiksa melalui layar monitor X-Ray,” ujar AKP Lajun Sianturi, Rabu (13/5/2026).
Petugas bandara kemudian berupaya mencari pemilik koper yang diketahui berinisial AJD. Namun, saat dipanggil, pria tersebut diduga telah meninggalkan area bandara.
Menindaklanjuti temuan itu, pihak AVSEC segera berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang untuk melakukan pemeriksaan lanjutan. Pembukaan koper dilakukan di Posko AVSEC dan disaksikan sejumlah instansi terkait, di antaranya Bea Cukai, Badan Narkotika Nasional (BNN), Lanud Bandara RHF, serta BAIS TNI.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan lima paket narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor mencapai 1.315,4 gram yang disembunyikan di dalam koper.
Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu koper hitam, lima lembar kertas karbon warna hitam, serta beberapa potong pakaian yang berada di dalam koper tersebut.
Saat ini, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang masih melakukan penyelidikan intensif guna mengungkap keberadaan AJD yang kini masuk dalam pencarian petugas.
Seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (***)













