Polresta Barelang Bongkar Aksi Pencurian Fasilitas Umum di Batam, Pelaku Ternyata Gunakan Narkoba

Polresta Barelang melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil mengungkap serangkaian kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar fasilitas umum di Kota Batam. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di lobi Mapolresta Barelang, Selasa (7/4/20260. (F-Polresta Barelang)

Batam (SN) – Polresta Barelang melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil mengungkap serangkaian kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar fasilitas umum di Kota Batam.

Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di lobi Mapolresta Barelang, Selasa (7/4/2026), dipimpin Kasat Reskrim Kompol M. Debby Tri Andrestian, didampingi jajaran kepolisian setempat.

Kompol Debby menjelaskan, kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pencurian kabel listrik milik PLN.

“Tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya para pelaku berhasil diamankan,” ungkapnya.

Kasus pertama terjadi pada 3 April 2026 di kawasan Batu Batam Mas. Seorang pelaku berinisial RS (48) nekat mencuri kabel listrik dengan cara menggali tanah, menarik kabel menggunakan katrol, lalu memotong dan mengupasnya demi mengambil tembaga. Aksi ini menyebabkan kerugian sekitar Rp16 juta.

Tak berhenti di situ, kasus kedua terjadi di Pulau Kasu, Kecamatan Belakang Padang, pada 1 April 2026. Polisi mengamankan lima pelaku utama bersama dua penadah. Mereka mencuri travo milik PLN dengan cara menurunkannya dari tiang listrik, lalu menjualnya ke penampungan besi tua. Kerugian ditaksir mencapai Rp35 juta.

Sementara itu, aksi pencurian juga terjadi di Pulau Mongkol, Kelurahan Pemping. Para pelaku mencabut pagar pembatas pelabuhan yang sudah rapuh, lalu mengangkutnya menggunakan speedboat untuk dijual. Ironisnya, hasil yang didapat hanya Rp400 ribu, jauh dari kerugian korban yang mencapai Rp5 juta.

Dari pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti, mulai dari alat-alat yang digunakan untuk mencuri, tembaga hasil curian, travo, pipa besi, hingga speedboat.

Kompol Debby menegaskan, keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara Polda Kepri, Polresta Barelang, dan Polsek Belakang Padang.

Fakta mengejutkan terungkap dari hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui positif menggunakan narkoba, yang diduga menjadi salah satu pemicu mereka melakukan kejahatan.

Para tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara, serta pasal tambahan dengan ancaman maksimal 4 tahun. (***)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *