Tanjungpinang (SN) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap sembilan kasus tindak pidana narkotika selama periode Maret 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak sembilan orang tersangka berhasil diamankan.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Sido Rio Sianturi, di Mapolresta Tanjungpinang, Kamis (2/4/2026).
“Selama periode Maret 2026, kami berhasil mengungkap sembilan kasus narkotika dengan total sembilan tersangka, terdiri dari delapan laki-laki dan satu perempuan. Empat di antaranya merupakan residivis,” ujar AKP Lajun.
Baca Juga : Oknum ASN Ditjenpas Kepri Diciduk, Polisi Sita 49 Gram Sabu dari Rumah
Para tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AN, R, A, P, DC, EW, H, MR, dan R. Mereka diketahui berperan sebagai penjual maupun perantara dalam transaksi narkotika.
Kasus-kasus tersebut tersebar di sejumlah wilayah di Kota Tanjungpinang, yakni Kecamatan Tanjungpinang Kota sebanyak dua kasus, Tanjungpinang Barat empat kasus, dan Tanjungpinang Timur tiga kasus.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 92,47 gram serta 256 butir ekstasi dengan berat setara 112,20 gram.
“Para tersangka memiliki latar belakang profesi yang beragam, mulai dari nelayan, buruh harian lepas, karyawan swasta hingga pegawai negeri sipil,” jelasnya.
Saat ini seluruh tersangka telah ditahan di Polresta Tanjungpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
AKP Lajun menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Tanjungpinang.
“Kami mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” pungkasnya. (***)

