Batam (SN) – Rapat koordinasi yang digelar Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam pada Rabu (1/4/2026) menjadi langkah serius dalam membenahi persoalan sampah yang kian kompleks. Agenda utama pertemuan ini adalah membahas rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Persampahan.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda, Siti Nurlailah, dan turut dihadiri Wakil Ketua III DPRD Kota Batam, Muhammad Yunus Muda, bersama sejumlah anggota Bapemperda. Hadir pula perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah.
Dalam suasana diskusi yang konstruktif, Siti Nurlailah menegaskan bahwa persoalan sampah kini menjadi salah satu prioritas utama pemerintahan Amsakar Achmad bersama Li Claudia Chandra. Isu ini, menurutnya, tidak hanya menjadi perhatian pemerintah, tetapi juga keresahan masyarakat luas.
“Masalah sampah ini tidak bisa diselesaikan secara parsial. Kita butuh solusi yang menyeluruh, komprehensif, dan memiliki dasar hukum kuat agar implementasinya efektif di tengah masyarakat,” tegasnya.
Ia juga mengakui bahwa persoalan persampahan di Batam memiliki tingkat kompleksitas tinggi. Oleh karena itu, penanganannya tidak cukup hanya dari sisi teknis lapangan, tetapi juga harus diperkuat melalui regulasi yang adaptif dan relevan dengan kondisi saat ini.
Sebagai langkah lanjutan, Bapemperda memberikan ruang kepada Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam untuk menyempurnakan draf revisi Ranperda. Penyempurnaan tersebut mencakup kajian akademis dan teknis guna memastikan perubahan regulasi benar-benar tepat sasaran.
Melalui revisi Perda ini, diharapkan sistem pengelolaan sampah di Kota Batam dapat berjalan lebih optimal, efektif, dan mampu menjawab tantangan masa depan sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat bagi masyarakat. (***)

