Tanjungpinang (SN) – Sebuah rumah di Perumahan Bintan Permata Indah, Jalan Ganet, mendadak berubah menjadi lokasi pembantaian mengerikan. Nasrun Dj (67), seorang residivis kasus pembunuhan, tega menghabisi nyawa istrinya sendiri dengan sadis bukan hanya membunuh, tapi juga memutilasi jasad korban di dapur rumah mereka.
Peristiwa yang terjadi Rabu (25/2/2026) sore itu baru terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan intensif. Fakta yang muncul kemudian membuat bulu kuduk merinding, pelaku memotong kedua paha korban menggunakan parang, lalu membuangnya di tanah kosong Kampung Bulang, sementara bagian tubuh lainnya disembunyikan di gudang rumah.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Indra Ranu Dikarta mengungkapkan, tragedi berawal dari pertengkaran di ruang makan sekitar pukul 17.00 WIB. Emosi Nasrun meledak setelah cekcok mulut dengan korban.
“Pelaku hilang kendali. Ia mengambil potongan kayu bulat dari pot bunga di luar rumah, lalu memukul bagian belakang kepala korban berulang kali,” jelas Kombes Indra dalam konferensi pers, Jumat (27/2/2026).
Baca Juga : Suasana Mencekam di Perumahan Ganet, Polisi Buru Suami Usai Istri Ditemukan Tewas
Korban yang sudah tergeletak tak berdaya masih terus dihajar hingga wajah dan kepalanya hancur. Sadisnya, Nasrun sempat memeriksa denyut nadi korban untuk memastikan nyawanya benar-benar telah melayang.
Usai memastikan istri tewas, Nasrun berusaha memindahkan jasad menggunakan sepeda motor. Namun upaya itu gagal. Ia lalu menyeret korban ke dapur ruangan yang kemudian menjadi lokasi eksekusi mutilasi.
“Dengan parang dan talenan kayu, pelaku memotong kedua paha korban,” ujar Kasat Reskrim AKP Paulus Wamilik Mabel.
Baca Juga : Tragedi di Bintan Permata Indah: Nasrun Diduga Bunuh Istri, Kabur ke Bintan Sebelum Ditangkap
Potongan tubuh korban kemudian dimasukkan ke dalam karung dan dibuang di tanah kosong Jalan Sultan Sulaiman, Kampung Bulang. Sementara bagian tubuh lainnya masih tersisa di gudang rumah mereka saat polisi datang.
Nasrun ternyata bukan orang sembarangan. Ia adalah residivis kasus pembunuhan yang baru bebas dari penjara. Motifnya? Sakit hati karena merasa tidak dihargai sebagai suami setelah bebas.
“Dia kecewa, merasa tidak diperlakukan layak oleh korban,” tambah Kapolresta.
Barang bukti yang diamankan polisi antara lain sepeda motor Honda, pisau, potongan kayu 50 cm, talenan kayu, tali, pakaian, kain penuh darah, dan ember.
Atas perbuatan brutalnya, Nasrun dijerat Pasal 459 jo Pasal 458 ayat (1) dan (2) jo Pasal 23 KUHP (UU No.1 Tahun 2023). Ancaman hukumannya sungguh berat pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. (***)

