10.285 Pekerja Rentan Batam Kini Terlindungi, Pemko Hadir Jadi Bantalan Ekonomi

Penyerahan kartu kepesertaan dilakukan secara simbolis oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah, di Aula PIH Batam Centre, mewakili Walikota dan Wakil Walikota. (F-Diskominfo Btm)

Batam (SN) – Pemerintah Kota Batam mengalokasikan anggaran khusus untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 10.285 pekerja rentan di Kota Batam melalui program BPJS Ketenagakerjaan sebuah langkah nyata yang menjadi prioritas kepemimpinan Walikota Batam, Amsakar Achmad, bersama Wakil Walikota Batam, Li Claudia Chandra.

Penyerahan kartu kepesertaan dilakukan secara simbolis oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah, di Aula PIH Batam Centre, mewakili Walikota dan Wakil Walikota. Momen tersebut menjadi penanda komitmen pemerintah dalam menghadirkan perlindungan bagi para pekerja sektor informal yang selama ini berada di garis depan aktivitas ekonomi kota.

Program ini menyentuh 10.000 pengemudi ojek online, 225 penambang boat pancung, serta 60 penarik becak kayuh. Mereka adalah kelompok pekerja yang rentan terhadap risiko kecelakaan kerja maupun risiko sosial ekonomi akibat kehilangan sumber penghasilan.

“Pada 2026, Pemko Batam memberikan perlindungan tambahan melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi 10.285 pekerja rentan. Risiko kecelakaan kerja memang tidak diinginkan, tetapi harus diantisipasi. Dengan jaminan ini, kami berharap peserta dapat bekerja lebih tenang, nyaman, dan produktif demi keluarga,” ujar Firmansyah.

Program ini tidak hanya menjadi bagian dari visi Amsakar–Li Claudia, tetapi juga merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 beserta regulasi turunannya, termasuk Peraturan Walikota Batam Nomor 1 Tahun 2026 tentang perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan.

Pertama, memberikan rasa aman bagi pekerja saat menjalankan aktivitas sehari-hari. Kedua, menjadi jaring pengaman sosial agar kebutuhan dasar pekerja dan keluarganya tetap terpenuhi apabila terjadi risiko kerja. Ketiga, mencegah munculnya kemiskinan baru akibat hilangnya sumber pendapatan utama dalam keluarga.

“Kami tidak ingin ketika terjadi musibah, keluarga yang ditinggalkan justru terjerumus ke dalam kemiskinan. Inilah peran pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan sebagai bantalan ekonomi,” tegasnya.

Pemko Batam menganggarkan bantuan iuran bulanan untuk dua program perlindungan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp10.000 per orang per bulan dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp6.800 per orang per bulan. Dengan kepesertaan ini, ahli waris berhak menerima santunan uang tunai sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski telah terlindungi, Firmansyah tetap mengingatkan para pekerja agar menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama. “Perlindungan sosial adalah bentuk antisipasi. Namun kehati-hatian saat bekerja tetap yang paling utama,” pesannya. (***)

Penulis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *