Dua Kasus, Satu Hari: Komisi IV DPRD Batam Desak Perusahaan Patuh pada Kesepakatan Mediasi

Batam (SN) – Komisi IV DPRD Kota Batam menggelar dua Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) maraton pada Rabu (26/11/2025) di ruang rapat komisi. Dua agenda yang berlangsung pagi dan siang itu membahas perselisihan hubungan industrial yang melibatkan pekerja, perusahaan, serta instansi ketenagakerjaan.
Sesi pertama difokuskan pada kasus Ibu Suminah, mantan pekerja PT Utama Mas Propertindo, yang memperjuangkan hak pesangon sesuai kesepakatan hasil mediasi bersama pengawas ketenagakerjaan Disnaker Batam.
Rapat dipimpin Ketua Komisi IV, Dandis Rajagukguk, didampingi Wakil Ketua Surya Makmur Nasution dan Sekretaris Komisi Asnawati Atiq, serta beberapa anggota komisi lainnya. Hadir pula pihak perusahaan, Disnaker, dan BPJS Ketenagakerjaan.
Komisi meminta penjelasan menyeluruh mengenai proses mediasi tahap pertama serta aspek jaminan sosial yang terkait. Setelah mendengar seluruh keterangan, Dandis menegaskan pentingnya perusahaan mematuhi kesepakatan yang telah dibuat.
“Nilainya tidak besar, dan mohon lihat kondisi Ibu Suminah. Beliau sudah sepuh. Kita perlu memakai mata dan hati,” tegas Dandis.
Surya Makmur menambahkan, jika perusahaan memilih jalur banding, putusan kementerian justru berpotensi menetapkan nilai pesangon yang lebih tinggi.
Pihak PT Utama Mas Propertindo meminta waktu tiga hari untuk menentukan sikap, apakah mengikuti kesepakatan awal atau menunggu putusan banding.
“Kami harus melaporkan ini kepada pimpinan terlebih dahulu,” ujar perwakilan Kantor Hukum MHNP.
Sesi siang membahas persoalan PHK sepihak yang dialami Rudi Gunawan oleh PT Tranklin Mandiri Indonesia. Hadir dalam rapat tersebut perwakilan Disnaker Kota Batam, UPT Pengawasan Tenaga Kerja Provinsi Kepri, manajemen Rumah Sakit Awal Bros Gajah Mada, serta manajemen PT Tranklin.
Rapat kembali dipimpin Dandis Rajagukguk bersama anggota Komisi IV, Warya Burhanudin dan Hery Herlangga. Komisi meminta paparan lengkap dari seluruh pihak serta langkah penyelesaian yang telah dilakukan Disnaker.
Dandis kembali mengingatkan pentingnya menjalankan hasil mediasi ketenagakerjaan agar sengketa tidak melebar dan menurunkan reputasi perusahaan.
“Jika dalam mediasi sudah sepakat, laksanakan. Jangan sampai masalah kecil justru bergulir sampai ke DPRD,” ujarnya. (SN)
Editor : M Nazarullah
