HUKRIMTANJUNGPINANG

Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang Ungkap Rangkaian Kasus Narkoba Sepanjang November 2025

Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang dalam pemberantasan narkoba sepanjang November 2025 delapan tersangka berhasil diamankan. Hal itu terungkap saat Satnarkoba Polresta Tanjungpinang menggelar konferensi pers, Senin (17/11/2025). (F-Mala)

Tanjungpinang (SN) – Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang mencatat catatan penting dalam pemberantasan narkoba sepanjang November 2025. Dalam sebulan terakhir, delapan tersangka berhasil diamankan, termasuk dua oknum Satpol PP berinisial SB dan RA, serta seorang warga sipil berinisial RF.

Lima tersangka lainnya ditangkap dalam enam kasus terpisah dengan total barang bukti sabu lebih dari 200 gram dan sejumlah pil ekstasi.

Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, menekankan bahwa penangkapan selama November 2025 menunjukkan keberhasilan operasi yang terus digencarkan pihaknya.

“Sepanjang bulan ini, kami berhasil menangani beberapa kasus besar dan kecil, termasuk oknum aparat yang terlibat,” ujarnya, Senin (17/11/2025).

Baca Juga : Polresta Tanjungpinang Bongkar Jaringan Narkoba, Dua Oknum Satpol PP Terlibat

Adapun rangkaian Penangkapan November 2025 yakni pada 11 November di Kampung Bugis, Polisi menangkap RF setelah menerima laporan masyarakat mengenai transaksi narkoba.

Dari rumah RF ditemukan pil ekstasi berbentuk gorila berwarna kuning yang disembunyikan di atas lemari. Pengembangan kasus kemudian menjerat SB dan RA, yang terlibat dalam peredaran pil tersebut.

Pada 5 November pengungkapan di Kampung Sidomukti dimana , tersangka MP ditangkap bersama lebih dari 200 gram sabu dan 17 gram ekstasi. Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar sepanjang November.

Di lokasi lain di Kelurahan Melayu Kota Piring dan Bukit Raya, dalam operasi terpisah, polisi kembali mengamankan lima tersangka lain beserta barang bukti sabu dan pil ekstasi dari berbagai lokasi di Tanjungpinang.

Kasus-kasus ini menunjukkan bahwa narkoba masih menjadi ancaman serius di kota ini, tetapi langkah tegas Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang menunjukkan komitmen penuh untuk menumpas peredaran gelap tersebut.

“Kami terus mengembangkan penyelidikan melalui pemeriksaan digital forensik dan keterangan para tersangka untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Tidak ada toleransi, termasuk bagi oknum aparatur yang terlibat,” tegas AKP Lajun. (ML-SN)

Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *