KKP Gagalkan Kapal Vietnam Curi Ikan di Laut Natuna, Negara Selamatkan Rp22,6 Miliar

Natuna (SN) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menggagalkan aksi pencurian ikan di perairan Indonesia. Sebuah kapal ikan asing berbendera Vietnam, HP 9213 TS (70 GT), ditangkap Kapal Pengawas (KP) Barakuda 01 saat mencuri ikan secara ilegal di Laut Natuna Utara, Sabtu (1/11) dini hari.
Kapal tersebut diawaki oleh tiga warga negara Vietnam, termasuk nakhoda. Dari hasil pemeriksaan, kapal kedapatan menggunakan alat tangkap jaring trawl dan membawa muatan cumi kering, tanpa izin resmi dari Pemerintah Indonesia.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono atau yang akrab disapa Ipunk, mengatakan penangkapan dilakukan oleh KP Barakuda 01 yang dikomandoi Kapten Aldi Firmansyah.
“Satu lagi kapal ikan asing berbendera Vietnam berhasil kita ringkus di Laut Natuna Utara. Dengan ini, total sudah enam kapal asing pelaku illegal fishing ditangkap di wilayah tersebut sepanjang 2025,” ujar Ipunk, Kamis (6/11/2025).
Baca Juga : Bangkit dari Krisis, Indonesia Jadi Negara Pertama Dunia yang Kantongi Sertifikasi Radiasi Udang dari FDA
Penangkapan itu berawal dari hasil deteksi Pusat Komando KKP (command center) yang kemudian ditindaklanjuti dengan operasi pengawasan udara. Informasi posisi kapal mencurigakan tersebut langsung direspons cepat oleh KP Barakuda 01, yang kemudian melakukan pengejaran, penghentian, dan pemeriksaan kapal pada pukul 00.41 WIB.
Menurut Ipunk, keberhasilan ini menunjukkan kesigapan aparat dalam menjaga kedaulatan laut Indonesia.
“Penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa negara hadir 24 jam di laut untuk melindungi sumber daya kelautan dan kesejahteraan nelayan Indonesia,” tegasnya.
Dari hasil operasi ini, negara diperkirakan berhasil menyelamatkan potensi kerugian sebesar Rp22,6 miliar. Kapal HP 9213 TS akan diproses hukum sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta pasal-pasal lain terkait tindak pidana perikanan. Penanganan perkara dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan di Pangkalan PSDKP Batam.
Sepanjang tahun 2025, Ditjen PSDKP KKP telah mengamankan 41 kapal perikanan ilegal di wilayah Laut Natuna Utara. Dari jumlah tersebut, enam kapal merupakan kapal asing (lima berbendera Vietnam dan satu berbendera Malaysia), sementara 35 kapal lainnya adalah kapal perikanan Indonesia yang melanggar ketentuan izin penangkapan.
Laut Natuna Utara memang dikenal sebagai kawasan rawan aktivitas illegal fishing. Selain berbatasan langsung dengan negara tetangga, kawasan ini juga kaya sumber daya ikan, sehingga kerap menjadi incaran kapal asing.
Ipunk menegaskan bahwa KKP akan terus memperkuat patroli dan koordinasi lintas sektor untuk menjaga laut Indonesia dari pencurian ikan.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku illegal fishing. KKP akan terus hadir dan bertindak tegas demi kedaulatan laut dan masa depan perikanan Indonesia,” tandasnya. (ML-SN)
Editor : Emha
