Polda Kepri Bongkar Sindikat Pemalsuan Dokumen Asuransi, Ratusan Juta Rupiah Raib

Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau berhasil membongkar kasus pemalsuan dokumen asuransi yang diduga merugikan masyarakat hingga ratusan juta rupiah, hal itu terungkap dalam konferensi pers digelar di Hanggar Polda Kepri pada Senin (15/9/2025). (F-Polda Kepri)

Batam (SN) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau berhasil membongkar kasus pemalsuan dokumen asuransi yang diduga merugikan masyarakat hingga ratusan juta rupiah. Kasus ini terjadi di wilayah Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, dan melibatkan seorang wanita berinisial S (34) yang kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Konferensi pers digelar di Hanggar Polda Kepri pada Senin (15/9/2025), dipimpin oleh Kasubdit 2 Ditreskrimsus Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan, didampingi oleh Kanit Eksus Iptu Yudi Satriawan, serta AKP Tigor Sidabariba, dari Subbid Penmas Bidhumas.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 19 Maret 2025. Tersangka S diketahui menjalankan aksinya sejak Oktober 2021, menyamar sebagai agen asuransi dari perusahaan ternama dan menawarkan polis palsu kepada para korban.

Baca Juga : BNN Grebek 11 Sindikat Narkoba, Selamatkan 1,1 Juta Jiwa dan Cegah Kerugian Rp130 Miliar

Dengan bermodal bujuk rayu dan dokumen meyakinkan, tersangka berhasil memperdaya sejumlah warga untuk membeli polis asuransi fiktif dengan nilai premi mulai dari Rp1 juta hingga Rp500 juta.

“Pelaku menggunakan kedok sebagai agen dari salah satu bank ternama dan berhasil meraup keuntungan dari polis asuransi palsu yang ia buat sendiri,” ungkap Kompol Indar Wahyu.

Dalam penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain: Cap stempel palsu PT BNI Life Insurance Dabo Singkep, Komputer dan printer yang digunakan untuk membuat dokumen palsu, Tablet dan handphone, Puluhan dokumen polis asuransi palsu, Bundel rekening koran atas nama sejumlah saksi.

Baca Juga : Pemko Tanjungpinang Siapkan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu: 1.200 Calon Siap Dilantik

Kerugian dari kasus ini diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah, dan berpotensi terus bertambah seiring pengembangan kasus.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 78 Jo Pasal 33 UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Tak hanya itu, S juga terlibat dalam perkara penipuan dan penggelapan yang saat ini tengah ditangani oleh Polres Lingga. Tersangka telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut dalam kasus terpisah tersebut.

Polda Kepri mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap tawaran produk asuransi yang mencurigakan.

“Pemalsuan dokumen asuransi bukan hanya merugikan perusahaan, tapi juga masyarakat sebagai nasabah. Kami tidak akan memberi ruang untuk pelaku kejahatan yang merugikan publik,” tegas Kompol Indar.

Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu memverifikasi keaslian dokumen dan legalitas perusahaan asuransi sebelum melakukan transaksi. (SN)

Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *