Kasus Kerusuhan Rempang, Batam Ditangani dengan Restorative Justice oleh Polda Kepri

Kapolda Kepri, Irjen. Pol. Yan Fitri Halimansyah, memimpin pelaksanaan kegiatan Restorative Justice terkait kasus kerusuhan Rempang, Batam. Kegiatan dilakukan di Lobby Utama Polresta Barelang, Selasa (09/04/2024). (F-Riko)

Batam (SN) – Kasus kerusuhan di Rempang, Batam yang sebelumnya menjadi sorotan nasional akhirnya mendapatkan penyelesaian yang bijak dan berwawasan kemanusiaan. Polda Kepri telah menerapkan Restorative Justice dalam menyelesaikan kasus ini.

Kapolda Kepri, Irjen. Pol. Yan Fitri Halimansyah, memimpin pelaksanaan kegiatan Restorative Justice terkait kasus Rempang. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Nugroho Tri Nuryanto, bersama pejabat utama Polda Kepri dan Kasatreskrim Polresta Barelang di Lobby Utama Polresta Barelang pada Selasa (09/04/2024).

Dalam penyampaiannya, Kapolda Kepri menjelaskan bahwa dalam penyelesaian kasus pemblokiran jalan di Rempang, diputuskan untuk menerapkan Restorative Justice sebagai langkah solutif. Delapan tersangka yang sebelumnya ditahan kini mendapatkan Restorative Justice atas pertimbangan kemanusiaan dan faktor lainnya.

Harapannya, tindakan ini akan memberikan dampak positif tidak hanya bagi tersangka, tetapi juga bagi keluarga dan masyarakat Rempang secara keseluruhan.

“Pemberian Restorative Justice diharapkan menjadi pembelajaran bagi para tersangka agar tidak mengulangi perbuatan di masa depan. Dalam suasana menjelang perayaan Idul Fitri, pentingnya kembali ke fitrah dan kesucian serta menyelesaikan semua permasalahan dengan baik dan bijak. Keputusan ini diambil setelah pertimbangan yang matang dari penyidik dan pejabat, yang kemudian menyatakan bahwa tidak ada lagi tahanan terkait kasus Rempang,” ujarnya.

Yan Fitri Halimansyah juga menyampaikan rasa bangganya atas kebesaran hati semua pihak dalam menyelesaikan masalah ini dengan baik, merujuk pada kontribusi positif untuk daerah Kepri dan khususnya Batam dalam konteks investasi ke depannya.

“Dengan demikian, penyelesaian melalui Restorative Justice tidak hanya menunjukkan keadilan, tetapi juga menjadi contoh penyelesaian yang bijak dan berdampak positif bagi masyarakat,” tuturnya.

Perwakilan dari salah satu tersangka menyampaikan ucapan permintaan maaf atas tindakan anarkis yang telah mereka lakukan, sambil juga mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Kepri dan Kapolresta Barelang atas penyelesaian kasus dengan Restorative Justice.

“Kami mengungkapkan rasa lega bisa kembali ke kehidupan sehari-hari tanpa harus terus menerus terlibat dalam proses hukum yang panjang dan membebani,” ucapnya.

Kabidhumas Polda Kepri, Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, menegaskan bahwa kepastian hukum telah diberikan melalui penerapan Restorative Justice di luar proses pengadilan, dengan fokus pada nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.

Hal ini lanjutnya sejalan dengan tujuan hukum yang mencakup kejelasan proses Restorative Justice, pemenuhan rasa keadilan, dan kemanfaatan bagi semua pihak yang terlibat.

“Meskipun insiden terjadi pada tanggal 7 September 2023, dengan hari ini telah 7 bulan berlalu, diharapkan proses penyelesaian ini memberikan manfaat dan pengalaman yang berharga bagi seluruh pihak terlibat,” sebutnya.

Dia juga menekankan bahwa peran Polri tidak hanya memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan, tetapi juga menjaga kenyamanan dan ketertiban masyarakat Kepri.

“Dengan demikian, penerapan Restorative Justice juga menjadi cerminan dari upaya Polri dalam memastikan keharmonisan dan stabilitas sosial di wilayah Provinsi Kepri,” ujarnya.

Wartawan : Riko
Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *