DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025: Langkah Nyata Perangi Korupsi

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan dalam rapat Baleg tentang pembahasan Evaluasi Prolegnas RUU Prioritas 2025 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025). (F-DPR RI)

Jakarta (SN) – Harapan publik terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akhirnya mendapat angin segar. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memastikan RUU tersebut tetap menjadi inisiatif parlemen dan masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025.

Kepastian itu disampaikan dalam rapat evaluasi Prolegnas RUU Prioritas yang digelar di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025). Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menegaskan bahwa tidak ada lagi perdebatan mengenai status RUU ini.

“Tidak ada lagi perdebatan. RUU ini tetap sebagai inisiatif DPR dan akan masuk pembahasan di tahun 2025,” tegas Bob Hasan dalam rapat tersebut, sebagimana dikutip dari laman DPR RI.

Baca Juga : DPR Pastikan Beras Bantuan Tak Layak Bisa Diganti: Warga Diminta Aktif Melapor

RUU Perampasan Aset menjadi salah satu regulasi yang paling ditunggu-tunggu masyarakat, mengingat urgensinya dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi. RUU ini diyakini akan menjadi instrumen strategis untuk mengejar dan menyita aset hasil tindak pidana, mulai dari korupsi hingga pencucian uang.

“Ini adalah kebutuhan mendesak. Negara harus punya perangkat hukum yang kuat untuk menindak kejahatan luar biasa seperti korupsi,” lanjut Bob Hasan.

Masuknya RUU ini dalam daftar prioritas legislasi menandakan komitmen kuat DPR dalam mewujudkan regulasi yang berdampak langsung pada penegakan hukum dan perlindungan kepentingan negara.

DPR juga mendorong pemerintah agar segera memberikan pandangan resmi dalam pembahasan tingkat pertama, sehingga proses legislasi bisa berjalan efektif dan tepat waktu.

“Harapannya, RUU Perampasan Aset dapat segera disahkan menjadi undang-undang pada periode 2025–2029, sehingga memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi kepentingan negara serta masyarakat,” tambah Bob Hasan.

Selain RUU Perampasan Aset, DPR juga tengah mengkaji dan menginventarisasi sejumlah usulan RUU lainnya untuk masuk dalam perubahan Prolegnas Prioritas 2025. Di antaranya adalah RUU tentang Kamar Dagang dan Industri serta RUU Kawasan Industri. Namun, RUU Perampasan Aset tetap menjadi sorotan utama karena dinilai paling krusial dalam memperkuat strategi pemberantasan kejahatan terorganisir. (SN)

Editor : Mukhamad

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *