ASN Nongkrong di Kedai Kopi Saat Jam Dinas, Ini Peringatan Keras dari Pemkot Tanjungpinang

Pemerintah Kota Tanjungpinang menegaskan larangan bagi seluruh ASN dan Non-ASN nongkrong  di kedai kopi atau tempat sejenis selama jam kerja, bila kedapatan melanggar akan diberikan sanksi tegas. (F-Ist Net)

Tanjungpinang (SN) – Pemerintah Kota Tanjungpinang menegaskan larangan bagi seluruh ASN dan Non-ASN untuk berada di kedai kopi atau tempat sejenis selama jam kerja. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Tamrin Dahlan, menyusul maraknya temuan dan pengaduan masyarakat terkait pegawai yang kedapatan santai di kedai kopi saat jam pelayanan berlangsung.

“Banyak pegawai berlama-lama di kedai kopi pada jam-jam kerja, yang akhirnya menyebabkan terlambatnya pelaksanaan tugas dan berdampak pada terganggunya pelayanan aparatur,” ujar Tamrin, Rabu (27/8/2025).

Meski memahami peran kedai kopi dalam mendukung perekonomian UMKM, Tamrin menegaskan bahwa dukungan tersebut harus disesuaikan dengan kewajiban utama sebagai pelayan publik. Menurutnya, keberadaan pegawai di luar kantor tanpa alasan yang jelas, apalagi untuk nongkrong, bisa mengganggu efektivitas pelayanan kepada masyarakat.

“Pada saat istirahat, silakan ke kedai kopi atau tempat makan lainnya. Tapi pada jam kerja, ASN harus berada di kantor,” tegasnya.

Tamrin juga menyampaikan, kegiatan informal seperti diskusi atau komunikasi dengan masyarakat yang sesekali dilakukan di luar kantor masih dapat ditoleransi, namun tetap harus ada alasan yang jelas dan tidak disalahgunakan.

Untuk memperkuat penegakan aturan ini, Tamrin meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) membentuk tim khusus untuk melakukan pengawasan terhadap kedisiplinan pegawai.

Kepala BKPSDM Kota Tanjungpinang, Ahmad Nur Fatah, menambahkan bahwa larangan ini bukan tanpa dasar hukum. Ia menyebutkan bahwa aturan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta diperkuat oleh Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penegakan Disiplin dan Jam Kerja Pegawai Berbasis Elektronik.

“Dalam kerangka penegakan disiplin kerja, kita akan kembali intensifkan pengawasan. Pegawai yang kedapatan berada di kedai kopi pada jam kerja tanpa alasan yang dapat diterima akan dikenakan sanksi, sesuai aturan yang berlaku,” tegas Ahmad. (SN)

Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *