Kepri Perangi Perdagangan Orang: Gubernur Ansar Kukuhkan Gugus Tugas TPPO, Serukan Aksi Bersama!

Tanjungpinang (SN) – Gubernur Kepri Ansar Ahmad secara resmi mengukuhkan Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam sebuah seremoni di Aula Wan Seri Beni, Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Tanjunginang, Senin (21/7//2027).
Pengukuhan ini didasarkan pada Keputusan Gubernur Kepri Nomor 815 Tahun 2025, dan menjadi langkah strategis untuk memperkuat barisan dalam melawan kejahatan yang merusak martabat manusia tersebut.
“Kepri berada di titik strategis tapi juga sangat rawan. Dari 10 pintu masuk perdagangan orang di Indonesia, tujuh ada di wilayah kita. Ini bukan sekadar statistik ini peringatan keras!” tegas Gubernur Ansar dalam sambutannya.
Baca Juga : Tragedi Garut Jadi Alarm Bahaya: Puan Desak Reformasi Perlindungan Psikososial di Sekolah
Gugus Tugas ini dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Haris Pratamura sebagai Ketua, dengan Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safarudin sebagai Ketua Harian. Brigjen Pol Anom Wibowo, Wakapolda Kepri, ditunjuk sebagai Pelaksana Harian. Tiga Sekretaris juga dilibatkan dari unsur Pemerintah Provinsi dan Polda Kepri, mencerminkan semangat sinergi lintas lembaga.
Gubernur Ansar menekankan bahwa TPPO bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi kejahatan kemanusiaan.
“Modusnya kejam kekerasan, penipuan, intimidasi. Ini pelanggaran HAM, dan kita tidak boleh tinggal diam,” ujarnya.
Baca Juga : Samsat Kini Hadir di Mal Pelayanan Publik Tanjungpinang: Urus Pajak Kendaraan Jadi Lebih Mudah dan Nyaman
Menurut Gubernur, pembentukan gugus tugas ini adalah bukti konkret bahwa pemerintah tak ingin Kepri sekadar menjadi jalur transit atau pengiriman korban perdagangan manusia. Ia mengajak seluruh pihak pemerintah, aparat, masyarakat, hingga LSM untuk bersatu melawan TPPO.
“Kalau kita bergerak dalam satu komando, satu visi, celah-celah perdagangan orang bisa kita tutup rapat. Jangan beri ruang sedikit pun untuk para pelaku!” tegasnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap jajaran kepolisian dan aparat hukum yang telah sigap menangani kasus TPPO di Kepri. Namun menurutnya, pencegahan harus jadi prioritas utama ke depan.
Gubernur Ansar turut mengingatkan pentingnya implementasi berbagai regulasi yang sudah tersedia, termasuk UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan berbagai peraturan pendukung lainnya.
“Hukum sudah lengkap. Yang dibutuhkan sekarang adalah kemauan dan komitmen. Kepri harus jadi wilayah aman yang melindungi setiap warganya,” pungkas Gubernur.
Sementara itu, Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safarudin dalam sambutannya sebagai Ketua Harian TPPO mengungkapkan berbagai modus TPPO yang kini semakin kompleks dan berbahaya, termasuk eksploitasi tenaga kerja ilegal hingga praktik perdagangan bayi lintas negara.
“Banyak korban yang awalnya hanya ingin mencari pekerjaan, tapi karena berangkat secara ilegal dan tak terdata, akhirnya mereka dieksploitasi—bahkan ada yang bertahun-tahun tidak digaji. Baru-baru ini, kami temukan kasus perdagangan bayi yang dipersiapkan sejak dalam kandungan. Sang ibu dibina, difasilitasi, lalu bayinya dijual ke luar negeri setelah lahir. Ini sungguh kejahatan luar biasa,” katanya.
Ia menekankan bahwa TPPO adalah bentuk kejahatan terorganisir (organized crime), sehingga penanganannya pun harus sistematis, terstruktur, dan kolektif.
“Ini bukan sekadar kegiatan simbolis. Ini adalah tugas negara. Ini perintah Presiden melalui Kapolri. Kami di daerah wajib laksanakan dengan serius. Saya sebagai Ketua Harian siap melaksanakan tugas ini dengan sebaik-baiknya,” ujarnya. (Zah-SN)
Editor : Mukhamad