PT Pelindo Regional I Cabang Tanjungpinang Umumkan Kenaikan Tarif Masuk Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura Mulai Juni 2025

Tanjungpinang (SN) – PT Pelindo Regional I Cabang Tanjungpinang segera melakukan penyesuaian tarif masuk di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP) yang akan efektif mulai 1 Juni 2025. Kenaikan tarif ini menjadi langkah strategis perusahaan dalam menghadapi tantangan defisit anggaran sekaligus meningkatkan kualitas layanan pelabuhan internasional.
Manajer Operasi PT Pelindo Tanjungpinang, Alfensius Ramyco, menjelaskan bahwa penyesuaian ini sudah melalui proses koordinasi intensif dengan Pemerintah Daerah dan resmi ditetapkan melalui Surat Keputusan Direksi.
“Kenaikan tarif ini hanya berlaku untuk terminal internasional, sementara tarif domestik tetap kami pertahankan agar tidak memberatkan masyarakat lokal,” jelas Alfensius.
Lebih lanjut, Alfensius menegaskan bahwa dana hasil penyesuaian tarif akan dialokasikan untuk pengembangan fasilitas dan peningkatan pelayanan di Pelabuhan SBP.
“Kami ingin memastikan pengalaman keberangkatan dan kedatangan internasional di SBP semakin nyaman dan modern, sehingga penyesuaian tarif ini menjadi investasi jangka panjang bagi kualitas pelabuhan,” tambahnya.
Besaran tarif baru yang akan berlaku mulai 1 Juni 2025 adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI): dari Rp 40.000 naik menjadi Rp 65.000
- Warga Negara Asing (WNA): dari Rp 60.000 naik menjadi Rp 100.000
“Kami berkomitmen menghadirkan layanan terbaik di SBP. Penyesuaian tarif ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kenyamanan dan fasilitas pelabuhan demi mendukung perkembangan ekonomi dan pariwisata daerah,” pungkas Alfensius Ramyco. (SN)
Editor : M Nazarullah