Polresta Tanjungpinang Razia Jukir Liar, Tiga Orang Diamankan dalam Operasi Pekat 2025

Tanjungpinang (SN) – Polresta Tanjungpinang terus menunjukkan komitmennya dalam menciptakan ketertiban di ruang publik. Dalam rangka Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) 2025, aparat kepolisian menggelar razia juru parkir liar di sejumlah titik strategis di Kota Tanjungpinang. Hasilnya, tiga orang diamankan saat kedapatan memungut biaya parkir tanpa izin resmi.
Operasi ini digelar dengan dasar hukum yang kuat, yakni UU No. 2 tentang Kepolisian, Perda No. 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Perparkiran, serta surat perintah pelaksanaan operasi kepolisian.
“Kegiatan razia jukir liar ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Pekat. Semua dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Sahrul Damanik, Rabu (14/5/2025).
Menurutnya, operasi diawali dengan pemantauan lapangan pada Senin (12/5/2025) malam. Setelah mengantongi cukup data, tim gabungan pun bergerak dan melakukan razia.
Tiga juru parkir liar berinisial BS, S, dan HH berhasil diamankan saat tengah meminta uang parkir dari pengguna jalan tanpa surat izin resmi. Mereka langsung dibawa ke Satuan Reserse Kriminal untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai hasil pungutan dan rompi parkir yang mereka gunakan.
“Ketiganya mengakui bahwa mereka memungut biaya tanpa izin dari dinas terkait. Ini termasuk dalam praktik pungli yang meresahkan masyarakat,” jelas Sahrul.
Meski demikian, tindakan tegas itu diimbangi dengan pendekatan persuasif. Ketiga pelaku dibina dan diminta membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya. Mereka juga diarahkan untuk mengurus perizinan resmi agar bisa bekerja sesuai aturan.
“Kami tidak hanya menindak, tapi juga memberi kesempatan bagi mereka untuk memperbaiki diri dengan cara yang legal,” tegasnya. (ML-SN)
Editor : M Nazarullah