Kejari Bintan Tetapkan 7 Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Wisata Mangrove Sungai Sebong

Bintan (SN) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana kegiatan wisata Mangrove Sungai Sebong, Kabupaten Bintan, pada Kamis sore (27/2/2025).
Kejari Bintan menetapkan tujuh orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana wisata Mangrove Sungai Sebong, yang terletak di Kabupaten Bintan. Penetapan ini diumumkan setelah proses penyelidikan panjang dan mendalam.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka No. PRINT-190/L.10.15/Fd.2/02/2025 hingga No. PRINT-197/L.10.15/Fd.2/02/2025, yang dikeluarkan pada 27 Februari 2025.
Tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan pejabat yang berkaitan langsung dengan pengelolaan dana wisata tersebut, yang melibatkan sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Penyelenggara Negara yang berperan dalam berbagai aspek administrasi dan kegiatan di kawasan wisata ini.
Baca Juga : Operasi Antik Seligi 2025: Polres Anambas Ungkap Jaringan Narkoba, Tiga Tersangka Diamankan
Penetapan mereka didasarkan pada pemeriksaan saksi dan bukti yang cukup dalam proses penyidikan.
Kepala Kejari Bintan, Andy Sasongko, mengungkapkan bahwa para tersangka sebelumnya diperiksa sebagai saksi.
“Namun, setelah dilakukan penyidikan lebih lanjut, ditemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan status mereka menjadi tersangka,” katanya.
Menurut Andy, dalam proses penyidikan ditemukan adanya praktik pungutan tidak sah dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana kegiatan wisata tersebut. Para tersangka diduga telah menerima uang kontribusi dari operator wisata Mangrove Tour Sungai Sebong di Desa Sebong Lagoi, Kecamatan Teluk Sebong, yang dihimpun oleh Koperasi Wira Artha, Komite Pengawas Wisata Mangrove, dan PT. Bintan Resort Cakrawala.
Namun, uang tersebut tidak dikelola sesuai prosedur yang sah, melainkan diterima secara pribadi tanpa melalui mekanisme keuangan yang transparan.
“Uang yang dikumpulkan tidak disalurkan untuk masyarakat melalui saluran yang sah, seperti keuangan kecamatan atau desa. Sebaliknya, dana tersebut digunakan tanpa pertanggungjawaban, bahkan dicurigai dipakai untuk kepentingan pribadi para penyelenggara negara. Total uang yang diperkirakan terlibat dalam kasus ini mencapai sekitar Rp861.420.000,” ujar Andy.
Baca Juga : Pastikan Takjil Aman dan Berkualitas, Dinkes PPKB Tanjungpinang Intensifkan Pengawasan Makanan Berbuka Puasa
Akibat perbuatannya, para tersangka kini dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka diduga melanggar Pasal 11 atau Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka juga dijerat dengan Pasal 55 Jo. Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Para tersangka kini telah ditahan di Rutan Kelas I Tanjungpinang untuk 20 hari ke depan guna proses penyidikan lebih lanjut. (HR-SN)
Editor : M Nazarullah