UMP Kepri 2026 Rp3,87 Juta, UMK Batam Tembus Rp5,35 Juta

Tanjungpinang (SN) – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Kepri untuk tahun 2026.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kepri, Diky Wijaya mengatakan, penetapan UMP berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepri Nomor 1327 Tahun 2025. Dalam SK itu, UMP Kepulauan Riau 2026 ditetapkan sebesar Rp3.879.520, naik 7,06 persen dibanding tahun 2025 yang sebesar Rp3.623.654.
“Sedangkan, UMSP 2026 sebagaimana tertuang dalam SK Gubernur Nomor 1328 Tahun 2025, ditetapkan sebesar Rp3.902.096, juga mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya,” katanya, di Gedung Daerah, Kota Tanjungpinang, Rabu (24/12/2025).
Diky menegaskan, kebijakan yang ditetapkan oleh Gubernur Kepri, Ansar Ahmad tersebut mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026.
Menurut Diky, keputusan UMP, UMSP, UMK, dan UMSK 2026 dilandasi dua pilar utama, yakni kepastian hukum dan realitas ekonomi daerah.
Sedangkan dari sisi regulasi, penetapan upah minimum mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Regulasi ini menjadi kerangka hukum dalam menjamin hak pekerja tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha,” jelasnya.
Selain UMK, Gubernur Kepri juga menetapkan UMSK Kabupaten Karimun melalui SK Nomor 1338 Tahun 2025.
Diky menyebut, upah sektoral di daerah tersebut naik 7,28 persen, dari Rp3.960.000 menjadi Rp4.248.268. Sementara UMSK Kabupaten Kepulauan Anambas tetap di angka Rp4.219.165, sama seperti tahun sebelumnya.
Diky menegaskan bahwa penerapan UMSP dan UMSK diberlakukan sesuai sektor dan karakteristik wilayah masing-masing. Ia juga mengimbau seluruh pemangku kepentingan—pengusaha dan pekerja—untuk mengawal pelaksanaan kebijakan ini secara bertanggung jawab.
“Seluruh keputusan gubernur terkait upah minimum wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh semua pihak mulai 1 Januari 2026,” tegasnya.(Zul)
Berikut Rincian UMP dan UMK Kepri 2026:
I. Upah Minimum Provinsi (UMP): Rp3.902.096 (naik 7,06 persen)
II. Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP): Rp3.902.096
III. Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Kepri:
1. Kota Tanjungpinang: Rp3.879.520 (naik 7,06 persen)
2. Kota Batam: Rp5.357.982 (naik 7,38 persen dari Rp4.989.600)
3. Kabupaten Bintan: Rp4.583.221 (naik 8,92 persen dari Rp4.207.762)
4. Kabupaten Karimun: Rp4.241.935 (naik 7,22 persen)
5. Kabupaten Lingga: Rp3.879.520 (naik 7,06 persen)
6. Kabupaten Natuna: Rp3.879.520 (naik 6,96 persen)
7. Kabupaten Kepulauan Anambas: Rp4.279.851 (naik 4,77 persen)
#sumber: Disnakertrans Provinsi Kepri
