Perda Kota Layak Anak Disahkan, Batam Tegaskan Perlindungan Hak Anak

Batam (SN) – Komitmen Pemerintah Kota Batam dalam mewujudkan lingkungan yang aman, ramah, dan berpihak pada anak semakin nyata. Hal ini ditandai dengan disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak menjadi Peraturan Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam, Senin (15/12/2025), di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Batam.
Rapat paripurna tersebut dihadiri langsung oleh Walikota Batam, Amsakar Achmad, dan dipimpin Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin. Agenda utama rapat adalah penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) Ranperda sekaligus pengambilan keputusan bersama.
Dalam kesempatan itu, Amsakar menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD Kota Batam, khususnya Pansus Ranperda, atas inisiatif dan kerja keras dalam merumuskan regulasi strategis yang berorientasi pada perlindungan dan pemenuhan hak anak.
Menurutnya, sinergi yang solid antara DPRD dan Pemerintah Kota Batam menjadi kunci utama kelancaran pembahasan hingga tercapainya kesepakatan bersama. Kolaborasi tersebut mencerminkan keseriusan semua pihak dalam membangun Batam yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
“Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak ini merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021. Pemerintah daerah wajib menghadirkan kebijakan dan program yang ramah anak serta mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak,” tegas Amsakar.
Ia menjelaskan, perda ini akan menjadi fondasi utama dalam pemenuhan 24 indikator Kota Layak Anak yang dilaksanakan secara terintegrasi. Implementasinya melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, masyarakat, dunia usaha, hingga peran penting keluarga.
“Perda ini bukan sekadar regulasi, tetapi pilar utama untuk memastikan setiap anak di Batam tumbuh dan berkembang secara optimal, aman, dan terlindungi,” ujarnya.
Amsakar juga mengungkapkan bahwa proses pembahasan Ranperda berlangsung dinamis dan konstruktif. Hal tersebut tercermin dari penyempurnaan substansi regulasi, di mana jumlah pasal disederhanakan dari 69 pasal menjadi 21 pasal setelah melalui tahapan fasilitasi.
Penyederhanaan ini bertujuan agar perda lebih fokus pada kebijakan strategis, sementara pengaturan yang bersifat teknis akan dituangkan lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota.
“Alhamdulillah, setelah melalui pembahasan yang komprehensif dan mendalam, Ranperda Penyelenggaraan Kota Layak Anak akhirnya dapat diselesaikan dan disepakati. Ini menjadi langkah penting Batam menuju kota yang benar-benar layak bagi anak,” tutup Amsakar. (SN)
Editor : M Nazarullah
