Empat Penumpang Feri Diamankan di Batam, Bawa Uang Tunai Rp7,7 Miliar Tujuan Singapura

Batam (SN) – Aparat kepolisian mengamankan empat penumpang kapal feri internasional yang kedapatan membawa uang tunai senilai Rp7,7 miliar di Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay, Batam, Kepulauan Riau. Keempatnya diamankan saat hendak menyeberang menuju Singapura.
Pengamanan dilakukan oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Kawasan Pelabuhan (KKP) Batam pada Kamis (11/12/2025). Kecurigaan petugas muncul setelah melihat gerak-gerik para penumpang. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan uang tunai dalam jumlah besar yang dibawa secara terpisah oleh masing-masing penumpang.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol Silvester Simamora, membenarkan adanya pengamanan tersebut.
“Benar, ada pengamanan terhadap empat orang yang membawa uang tunai di Pelabuhan Harbour Bay,” ujar Silvester saat dikonfirmasi, Minggu (14/12/2025).
Berdasarkan data awal kepolisian, total uang tunai yang diamankan mencapai Rp7.795.000.000. Uang tersebut terdiri dari berbagai pecahan dengan nominal berbeda pada setiap penumpang.
Dalam pemeriksaan awal, para penumpang mengaku uang itu akan digunakan untuk keperluan penukaran valuta asing di Singapura. Polisi juga menyebutkan bahwa dana tersebut merupakan milik perusahaan penukaran uang (money changer) yang berkantor pusat di Jakarta dan telah mengantongi izin resmi dari Bank Indonesia.
Selanjutnya, keempat penumpang dibawa ke Polsek Kawasan Pelabuhan Batam untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Kepolisian juga berkoordinasi dengan pihak Bea dan Cukai Batam guna memastikan kelengkapan administrasi serta kepatuhan terhadap prosedur kepabeanan.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan kasus pembawaan uang tunai lintas negara ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku. (ML-SN)
Editor : M Nazarullah
