Kejati Kepri Umumkan Capaian Penanganan Korupsi Sepanjang 2025 pada Peringatan Hakordia

Tanjungpinang (SN) – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau mempublikasikan capaian kinerja penanganan perkara tindak pidana korupsi sepanjang Januari–Desember 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025.
Pemaparan tersebut disampaikan Senin (8/12/2025), selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Dalam paparannya, Kejati Kepri merinci hasil kerja Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) yang sepanjang 2025 telah menangani 6 penyelidikan, 9 penyidikan, serta 15 pra penuntutan. Jika digabungkan dengan capaian Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri se-Kepri, total penanganan mencapai 39 penyelidikan, 42 penyidikan, 45 pra penuntutan, 56 penuntutan, dan 38 eksekusi badan.
Tidak hanya korupsi, jajaran Pidsus juga menangani berbagai perkara tindak pidana khusus lainnya, seperti kepabeanan, cukai, pajak, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Di luar perkara korupsi tersebut, tercatat 32 pra penuntutan, 41 penuntutan, 19 upaya hukum, serta 28 eksekusi badan yang berhasil dituntaskan sepanjang tahun.
Kinerja penegakan hukum tersebut turut menghasilkan penyelamatan kerugian negara sebesar Rp 24.554.916.282,06 dan US$ 272.497. Sementara pengembalian kerugian negara mencapai Rp 18.615.180.423,01 ditambah US$ 272.497.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran Pidsus atas capaian tersebut. Ia menegaskan bahwa Kejati Kepri akan terus memperkuat komitmen dalam pemberantasan korupsi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk terus mengoptimalkan kinerja dan memberikan pelayanan terbaik. Capaian tahun ini menjadi evaluasi untuk berkinerja lebih baik di 2026, serta mendukung program prioritas nasional dalam menciptakan keadilan dan keamanan di Provinsi Kepulauan Riau,” ujarnya. (ML-SN)
Editor : M Nazarullah
