Tanggapi Kasus Sibolga, Ketua Fahmi Tamami: Masjid Tempat Ibadah Sekaligus Rumah Umat

Ketua Forum Silaturahmi Masjid dan Musholla Indonesia (Fahmi Tamami) Aswaja Kota Tanjungpinang, Mhd. Munirul Ikhwan, M.Ag, (F-Dok Fahmi Tamami)

Tanjungpinang (SN) – Menanggapi kasus tragis yang menimpa seorang mahasiswa di Kota Sibolga yang meninggal dunia akibat dikeroyok lantaran tidur di masjid, Ketua Forum Silaturahmi Masjid dan Musholla Indonesia (Fahmi Tamami) Aswaja Kota Tanjungpinang, Mhd. Munirul Ikhwan, M.Ag, memberikan penjelasan edukatif agar masyarakat tidak salah memahami hukum dan adab terkait hal tersebut.

Menurutnya, tidur di masjid pada dasarnya diperbolehkan (mubah) dalam Islam, terutama bila didorong oleh kebutuhan, sebagaimana telah dipraktikkan pada masa Rasulullah SAW.“

“Masjid bukan hanya tempat salat, tetapi juga pusat kegiatan umat. Rasulullah SAW sendiri memberi kelonggaran bagi para sahabat yang tidak memiliki tempat tinggal untuk beristirahat di masjid,” ujar Munirul Ikhwan, di Tanjungpinnag, Rabu (5/11/2025).

Baca Juga : Dilantik Wagub Nyanyang, Sore Ini Luki Zaiman Ambil Alih Jabatan Sekdaprov Kepri

Ia menuturkan, sejumlah riwayat sahih menunjukkan hal itu. Misalnya, Abdullah bin Umar pernah tidur di Masjid Nabawi ketika masih muda dan belum berkeluarga. Ahlus Suffah, kelompok sahabat miskin di Madinah, juga diizinkan tinggal di serambi masjid oleh Nabi SAW. Bahkan Ali bin Abi Thalib pernah beristirahat di masjid tanpa mendapat larangan dari Rasulullah.

Meski demikian, Munirul Ikhwan menegaskan bahwa kebolehan tidur di masjid bukan tanpa batasan. Ada adab dan ketentuan syariat yang wajib dijaga agar kesucian dan fungsi masjid tetap terpelihara.

“Seseorang tidak boleh tidur di masjid dalam keadaan junub atau kotor, tidak boleh mengganggu jemaah lain, dan sebaiknya hanya dilakukan bila memang ada kebutuhan mendesak, seperti musafir atau yang kelelahan,” jelasnya.

Ia juga menambahkan, pengurus masjid berhak membuat aturan demi menjaga ketertiban dan kenyamanan jamaah. Karena itu, umat perlu menghormati kebijakan takmir bila ada larangan atau pembatasan tidur di area tertentu.

“Masjid adalah rumah Allah, tempat penuh berkah dan kehormatan. Menjaga adab di dalamnya adalah bagian dari menjaga kehormatan agama,” imbuh Ketua Fahmi Tamami Aswaja Kota Tanjungpinang itu.

Di akhir penjelasannya, Munirul Ikhwan mengajak masyarakat untuk tidak mudah menghakimi seseorang hanya karena tidur di masjid. Menurutnya, perlu pendekatan penuh kasih, bukan kekerasan.

“Rasa empati dan edukasi jauh lebih utama daripada tindakan kekerasan. Setiap persoalan harus diselesaikan dengan ilmu dan akhlak,” tegasnya.

Kasus di Sibolga itu, kata dia, menjadi pelajaran penting bagi umat Islam agar memahami fikih dengan benar serta menegakkan adab dan kemanusiaan dalam menjaga kesucian masjid dan persaudaraan sesama muslim. (SN*)

Editor : Emha

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *