Sepanjang 2025, Imigrasi Tanjungpinang Deportasi 20 WNA Mayoritas Pekerja Ilegal Asal Tiongkok

Tanjungpinang (SN) – Kantor Imigrasi Kelas I A Tanjungpinang mencatat, sepanjang tahun 2025, sebanyak 20 warga negara asing (WNA) telah dideportasi dari wilayah Kepulauan Riau. Mayoritas dari mereka berasal dari Tiongkok, disusul oleh Malaysia dan Singapura, dengan pelanggaran terbanyak berupa penyalahgunaan izin tinggal.
Kepala Kantor Imigrasi Tanjungpinang, Ben Yuda Karubaba, mengungkapkan bahwa sebagian besar pelanggaran ditemukan melalui operasi rutin pengawasan orang asing.
“Rata-rata kasusnya adalah penyalahgunaan izin tinggal. Sebagian besar hasil dari operasi pengawasan kami sepanjang tahun ini,” ujar Ben Yuda, Rabu (5/11/2025).
Salah satu temuan terbesar terjadi saat pelaksanaan Operasi Wira Waspada Orang Asing (Wirawas) pada Oktober lalu. Dalam operasi itu, petugas Imigrasi berhasil mengamankan 16 WNA asal Tiongkok yang bekerja secara ilegal di salah satu subkontraktor proyek industri PT Bintan Alumina Indonesia (BAI) di Galang Batang, Kabupaten Bintan.
Mereka diketahui masuk menggunakan Visa On Arrival (VoA) atau visa kunjungan, namun justru bekerja di lokasi proyektindakan yang jelas melanggar aturan keimigrasian.
“Setelah proses pemeriksaan dan hukum selesai, seluruhnya kami deportasi. Sebagian dipulangkan melalui Jakarta, sisanya lewat Pelabuhan Sri Bintan Pura,” jelas Ben.
Selain kasus pekerja ilegal, Imigrasi Tanjungpinang juga menindak tegas sejumlah WNA yang baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) karena kasus narkotika dan tindak pidana lainnya. Begitu keluar dari Lapas, mereka langsung dijatuhi tindakan administratif deportasi.
Menurut Ben Yuda, tindakan tersebut dilakukan berdasarkan Pasal 71 dan Pasal 75 Undang-Undang Keimigrasian, yang antara lain mengatur kewajiban WNA untuk melaporkan perubahan tempat tinggal atau pekerjaan.
Revisi terbaru Undang-Undang Keimigrasian juga memperkuat efek jera. Kini, WNA yang dideportasi dilarang masuk kembali ke Indonesia selama 10 tahun, jauh lebih lama dibanding aturan sebelumnya yang hanya enam bulan.
“Sanksi cekal kini lebih berat. Ini bentuk ketegasan pemerintah dalam menjaga kedaulatan dan penegakan hukum keimigrasian,” tegas Ben.
Dengan posisi geografis yang strategis dan arus keluar-masuk orang asing yang tinggi, wilayah Kepulauan Riau terus menjadi fokus pengawasan keimigrasian. Langkah tegas Imigrasi Tanjungpinang ini disebut sebagai bentuk komitmen menjaga ketertiban dan kedaulatan hukum di daerah perbatasan.
Dari total 20 WNA yang dideportasi tahun ini, 16 di antaranya merupakan warga Tiongkok, sementara sisanya warga Malaysia dan Singapura yang telah menyelesaikan masa hukuman di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang.
“Kami akan terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah kerja kami. Tidak ada kompromi bagi pelanggar aturan keimigrasian,” pungkas Ben Yuda. (ML-SN)
Editor : Emha
