Bea Cukai Batam Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp15,8 Miliar, dari Rokok hingga Pakaian Bekas

Batam (SN) – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Batam memusnahkan berbagai barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai dengan nilai fantastis mencapai Rp15,8 miliar. Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan yang telah berkekuatan hukum tetap hingga Juli 2025.
Kegiatan pemusnahan dilakukan di dua lokasi, yakni Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam serta PT Desa Air Cargo, dengan total barang yang dimusnahkan mencapai 136 ton.
“Nilai estimasinya sebesar Rp15,8 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp12,4 miliar,” ujar Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, dalam keterangannya, Rabu (5/11/2025).
Barang yang dimusnahkan berasal dari berbagai jenis hasil penindakan, mulai dari 13,8 juta batang rokok ilegal, 1,6 kilogram tembakau iris, hingga 3.834 botol dan 2.674 kaleng minuman beralkohol. Tak hanya itu, terdapat pula 2.297 koli pakaian bekas, 201 unit telepon genggam dan tablet, 1.036 perabot rumah tangga, 751 kemasan makanan dan obat tidak layak edar, serta 491 produk oli dan bahan kimia.
Menariknya, sejumlah barang tak lazim juga ikut dimusnahkan, seperti senjata angin, sex toys, mainan anak, logam bekas, barang pecah belah, hingga scrap elektronik.
Zaky menjelaskan, pemusnahan ini merupakan bagian dari langkah pengawasan Bea Cukai Batam dalam menjaga tertib niaga dan keamanan wilayah perbatasan.
“Batam adalah wilayah strategis yang kerap menjadi jalur masuk barang tanpa dokumen resmi. Karena itu, kami melakukan pengawasan ketat, mulai dari peredaran di masyarakat hingga rantai distribusi besar,” jelasnya.
Selama tahun 2025, kinerja pengawasan Bea Cukai Batam menunjukkan peningkatan signifikan. Hingga Oktober 2025, tercatat 327 Nota Hasil Intelijen, naik 319 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.
Selain itu, terdapat 1.547 kasus penindakan, meningkat 239 persen dari tahun 2024. Dari jumlah itu, 22 perkara berlanjut ke tahap penyidikan pidana, dengan 12 kasus sudah berstatus P-21. Sementara 42 pelanggaran cukai diselesaikan melalui mekanisme ultimum remedium, menghasilkan sanksi administratif sebesar Rp6,2 miliar.
Tak hanya di sisi penindakan, peningkatan juga tampak pada penerimaan negara. Hingga Oktober 2025, Bea Cukai Batam berhasil mengumpulkan Rp755,87 miliar, atau 167 persen dari target Rp452,33 miliar.
Rinciannya: Bea Masuk Rp325,31 miliar (97 persen dari target), Bea Keluar Rp369,12 miliar (436 persen), dan Cukai Rp61,44 miliar (194 persen).
Zaky turut menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang berperan aktif dalam membantu pengawasan.
“Kami sangat berterima kasih atas dukungan dan informasi yang diberikan masyarakat terkait peredaran barang ilegal di wilayah perbatasan. Kami berharap kolaborasi ini terus terjaga,” tuturnya.
Ia menegaskan, kegiatan pemusnahan ini menjadi bukti nyata komitmen Bea Cukai Batam dalam mengelola barang hasil penindakan secara tertib, transparan, dan akuntabel.
“Seluruh barang yang dimusnahkan hari ini telah ditetapkan statusnya sebagai Barang Milik Negara hasil penindakan hingga Juli 2025,” pungkas Zaky. (ML-SN)
Editor : M Nazarullah
