Polda Kepri Amankan Dua Tersangka Pembawa Sabu Seberat 400 Gram di Bandara Hang Nadim Batam

Batam (SN) – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri berhasil mengamankan dua tersangka, Z (40) dan R (28), yang diduga kuat membawa narkotika jenis sabu seberat 400 gram, pada Sabtu (1/3/2025) lalu.
Direktur Resnarkoba Polda Kepri, Kombes. Pol. Anggoro Wicaksono, mengungkapkan penangkapan berawal dari informasi yang diterima pihaknya mengenai adanya dua pria yang diduga akan membawa narkotika jenis sabu melalui bandara. Informasi ini segera ditindaklanjuti oleh tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri yang dipimpin oleh Kasubdit II.
“Setelah menerima informasi tersebut, tim kami langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengamankan kedua pelaku. Penggeledahan yang dilakukan menemukan 4 bungkus plastik bening yang berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat total 400 gram,” ujar Kombes Anggoro, Selasa (4/3/2025).
Baca Juga : Balai Karantina Kepri Kunjungi Lantamal IV Batam, Pererat Sinergi Menjaga Keamanan Wilayah Perairan
Barang bukti tersebut ditemukan disembunyikan di dalam celana dalam kedua tersangka, yang berhasil melewati pemeriksaan X-Ray di bandara sebelum akhirnya diamankan di toilet bandara. Berdasarkan pengakuan mereka, kedua pelaku dijanjikan imbalan sebesar Rp25 juta masing-masing untuk menjalankan aksi ilegal tersebut.
Dari hasil penyidikan lebih lanjut, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa 4 bungkus plastik bening berisi sabu seberat 400 gram bruto, dua celana dalam yang digunakan untuk menyembunyikan narkotika, serta dua unit ponsel yang digunakan oleh kedua pelaku.
“Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Proses penyelidikan akan terus berlanjut, termasuk pemeriksaan intensif terhadap kedua tersangka, analisis data elektronik untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, serta pembuatan Laporan Polisi (LP) dan kelengkapan administrasi penyelidikan. Pihak kepolisian juga akan menggelar perkara dan melanjutkan proses pengembangan lebih lanjut.
Sementara, Kabidhumas Polda Kepri, Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, mengimbau masyarakat untuk lebih aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan. Menurutnya, pemberantasan narkotika bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga memerlukan dukungan penuh dari masyarakat.
“Dengan semangat kebersamaan dan kepedulian, kita dapat menciptakan Kepri yang bersih dari narkotika, sehingga generasi mendatang dapat tumbuh di lingkungan yang sehat, aman, dan bebas dari bahaya narkoba,” ujar Zahwani menutup keterangannya. (ML-SN)
Editor : M Nazarullah