Satreskrim Polres Karimun Ungkap Kasus Cabul terhadap Anak oleh SM dan SN

Karimun (SN) – Satreskrim Polres Karimun berhasil mengungkap kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dengan melibatkan dua pelaku, SM (28) dan SN (34). Kasus ini terungkap berkat laporan orang tua korban yang mengungkapkan kejadian persetubuhan dan pencabulan terhadap anaknya yang berusia 17 tahun.
Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa, yang diwakili oleh Kasat Reskrim Polres Karimun AKP M. Debby Tri Andrestian, menggelar konferensi pers pada Senin (26/8/2024). Konferensi ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/44/VIII/2024/SPKT/POLRES KARIMUN/POLDA KEPRI, tertanggal 25 Agustus 2024.
Kasat Reskrim Polres Karimun AKP M. Debby Tri Andrestian menjelaskan bahwa korban, yang berinisial HPP dan merupakan seorang pelajar, mengalami persetubuhan dan pencabulan oleh kedua pelaku sebanyak dua kali.
“Kejadian pertama terjadi pada bulan Juli 2024 dan kejadian kedua pada bulan Agustus 2024, keduanya berlangsung di rumah pelaku di Kelurahan Parit Benut, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun. Korban mengenal kedua pelaku melalui aplikasi “Walla”,” katanya.
Menurut Kasat Reskrim, pelapor mulai curiga ketika melihat perubahan sikap anaknya pada hari Rabu, 21 Agustus 2024. Setelah memeriksa ponsel korban, pelapor menemukan chat WhatsApp yang menunjukkan adanya persetubuhan sesama jenis.
“Korban kemudian mengaku telah disodomi oleh kedua pelaku di lokasi yang sama pada waktu berbeda,” tuturnya.
Satreskrim Polres Karimun segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku, SM dan SN. Modus operandi pelaku melibatkan perkenalan melalui aplikasi Walla, diikuti dengan pertemuan dan tindakan pencabulan secara bersama-sama di rumah pelaku.
Barang bukti yang diamankan meliputi berbagai pakaian, sepeda motor, dan dua unit handphone. Latar belakang perilaku menyimpang pelaku SM diduga muncul setelah dua kali ditolak cintanya setelah tamat sekolah, sedangkan SN mengaku telah memiliki ketertarikan sesama jenis sejak tamat SD.
“Kedua pelaku dikenakan pasal 82 (2) Jo Pasal 76e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tuturnya.
Kasat Reskrim Polres Karimun mengimbau kepada setiap orang tua agar lebih waspada dan mengawasi anak-anak mereka dalam menggunakan gadget dan media sosial untuk mencegah pengaruh negatif serta perbuatan melanggar hukum lainnya.
“Pengawasan yang ketat sangat penting untuk melindungi anak-anak dari bahaya yang mungkin mengancam mereka,” tutup Kasat Reskrim.
Wartawan : Fhie
Editor : M Nazarullah