2 Kg Sabu, Ganja & Ekstasi Dimusnahkan Kejari Tanjungpinang: Komitmen Perangi Narkoba

Tanjungpinang (SN) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang memusnahkan barang bukti narkotika hasil dari 41 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), yang dilakukan di halaman Kantor Kejari Tanjungpinang, Senin (13/10/2025).
Dalam kegiatan tersebut, lebih dari dua kilogram narkoba dimusnahkan, terdiri dari sabu, ganja, dan pil ekstasi. Pemusnahan juga diselaraskan dengan kunjungan kerja Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau ke Kejari Tanjungpinang.
Kepala Kejari Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis, menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 2,1 kilogram sabu, 18,72 gram ganja, dan 53 butir pil ekstasi seberat 17,1 gram.
“Seluruh barang bukti ini berasal dari 41 perkara narkotika yang sudah inkrah, sehingga dapat kami musnahkan hari ini,” ujar Rachmad.
Baca Juga : Tak Terlihat Selama Beberapa Hari, ASN Ditemukan Meninggal dalam Kondisi Membengkak
Ia menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan kewajiban aparat penegak hukum setelah perkara memperoleh putusan tetap.
“Kami berterima kasih kepada seluruh aparat penegak hukum yang telah bersinergi. Dengan kolaborasi yang kuat, kita dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan mencegah tindak pidana di masa depan,” tambahnya.
Barang bukti sabu dan pil ekstasi dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan blender dan dicampur ke dalam air mendidih agar tidak dapat disalahgunakan lagi, sementara ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.
Menurut Rachmad, nilai total barang bukti yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp10 miliar.
“Ini bentuk komitmen Kejari Tanjungpinang dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami,” tegasnya.
Selain narkoba, Kejari Tanjungpinang juga berencana memusnahkan sejumlah barang bukti non-narkotika dalam waktu dekat, seperti perangkat elektronik dan pakaian dari kasus asusila maupun tindak pidana lainnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Jehezkiel Devy Sudarso, menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan wujud komitmen, transparansi, dan akuntabilitas kejaksaan dalam penegakan hukum, serta bentuk ajakan bagi masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkoba. (ML-SN)
Editor : M Nazarullah