TNI AL dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 25,9 Ton Pasir Timah di Perairan Kepulauan Riau

Batam (SN) – Patroli laut gabungan antara Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau bersama Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) IV Batam berhasil menggagalkan penyelundupan pasir timah ilegal dengan total berat mencapai 25,9 ton di perairan Pulau Pengibu, Kepulauan Riau.
Keberhasilan operasi ini diumumkan dalam konferensi pers bersama yang digelar di Dermaga Ketapang, Batam, Kamis (9/10/2025), sekaligus menjadi bukti sinergi kuat antara dua institusi dalam menjaga kedaulatan dan kekayaan maritim Indonesia.
Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Adhang Noegroho Adhi, menjelaskan bahwa keberhasilan penindakan bermula dari informasi intelijen yang diterima terkait adanya kapal kayu yang diduga membawa muatan pasir timah secara ilegal keluar wilayah Indonesia menuju Kuantan, Malaysia.
“Setelah menerima laporan intelijen tersebut, kami bersama tim Bea Cukai dan Kodaeral IV Batam mengintensifkan patroli laut dengan strategi berlapis untuk mengawasi perairan sekitar,” ungkap Adhang.
Baca Juga : Aksi Kejar-kejaran di Selat Riau, Lanal Bintan Bongkar Penyelundupan Narkoba dari Malaysia
Pada Kamis, 2 Oktober 2025, tim patroli gabungan akhirnya melakukan pengejaran dan pemeriksaan terhadap kapal motor KM Al Husna 07 di sekitar Pulau Pengibu. Dari pemeriksaan ditemukan muatan pasir timah yang dikemas dalam 518 karung putih dengan berat total hampir 26 ton.
Pasir timah yang berasal dari Belitung, Provinsi Bangka Belitung, diperkirakan memiliki nilai ekonomi hingga Rp5,2 miliar. Adhang menegaskan, penindakan ini bukan hanya menyelamatkan negara dari kerugian ekonomi yang besar, tetapi juga berkontribusi menjaga kelestarian lingkungan dari kerusakan tambang ilegal yang dapat merusak ekosistem laut.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan kapal, muatan, serta empat awak kapal. Dari mereka, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni nakhoda berinisial M dan kepala kamar mesin (KKM) berinisial S. Mereka kini menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga : Aksi FPI Kepri di Depan Kantor Gubernur: Tolak Swastanisasi Kawasan Gurindam 12
Komandan Kodaeral IV Batam, Laksamana Muda TNI Berkat Widjanarko, menyatakan bahwa keberhasilan ini adalah bukti nyata sinergi antara TNI AL dan Bea Cukai dalam menjaga wilayah perairan Indonesia dari praktik ilegal.
“Operasi ini memperlihatkan komitmen kami untuk menjaga kedaulatan ekonomi dan sumber daya maritim Indonesia. Kodaeral IV berkomitmen untuk terus mendukung penegakan hukum di laut dan meningkatkan kesiapsiagaan unsur serta personel di wilayah kerja kami,” kata Laksda TNI Berkat Widjanarko.
Sepanjang tahun 2025, Kanwil DJBC Khusus Kepri telah berhasil menggagalkan empat kasus penyelundupan pasir timah dengan total muatan sekitar 120 ton, yang jika dikalkulasikan mencapai nilai lebih dari Rp24 miliar. Kasus ini termasuk pelanggaran Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yang melarang ekspor barang tanpa pemberitahuan pabean. (SN)
Editor : M Nazarullah