Tinggal Ilegal di Thailand, Warga Tanjungpinang Dideportasi dan Diduga Terlibat Jaringan TPPO

Endra (46) pria asal Tanjungpinang, Kepulauan Riau, dideportasi oleh pemerintah Thailand setelah tertangkap tinggal secara ilegal di Bangkok. Ia tiba di Bandara Raja Haji Fisabilillah pada Kamis (2/10/2025) sore. (F-Mala)

Tanjungpinang (SN) – Seorang pria asal Tanjungpinang, Kepulauan Riau, bernama Endra (46), dideportasi oleh pemerintah Thailand setelah tertangkap tinggal secara ilegal di Bangkok. Endra diketahui telah menetap di ibu kota Negeri Gajah Putih itu lebih dari satu bulan tanpa dokumen resmi seperti paspor, izin tinggal, maupun izin kerja.

Pemulangan Endra dilakukan melalui koordinasi antara Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Bangkok dan pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tanjungpinang. Ia tiba di Bandara Raja Haji Fisabilillah pada Kamis (2/10/2025) sore, dan langsung dijemput oleh aparat kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi, membenarkan peristiwa tersebut dan menjelaskan bahwa Endra dipulangkan karena tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah.

“Yang bersangkutan tidak memiliki dokumen resmi apa pun saat berada di Thailand. Mulai dari paspor, izin tinggal, hingga izin kerja. Karena itu, otoritas Thailand mendeportasinya, dan kami sudah berkoordinasi dengan KBRI sejak awal untuk proses pemulangannya,” ujar Hamam dalam keterangan pers, Jumat (3/10/2025).

Baca Juga : TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Sabu di Batam, Dua Kurir Dibekuk

Lebih lanjut, pihak kepolisian menduga bahwa Endra masuk ke Thailand melalui jalur tidak resmi dengan tujuan mencari pekerjaan. Dugaan ini memunculkan kemungkinan keterlibatan jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang saat ini tengah menjadi fokus penyelidikan aparat.

“Kami masih mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan sindikat TPPO yang memberangkatkan korban secara ilegal ke luar negeri,” tambah Kapolresta.

Penyelidikan ini melibatkan kerja sama antara Polresta Tanjungpinang dan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau. Endra sendiri saat ini masih dimintai keterangan oleh penyidik, dan belum dipulangkan ke keluarganya.

Baca Juga : Liburan di Kepri Kian Diminati, Kunjungan Wisman Tembus 185 Ribu

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang tidak jelas legalitasnya. Mereka juga mengingatkan pentingnya menggunakan jalur resmi dan memenuhi seluruh persyaratan dokumen jika ingin bekerja di luar negeri. (ML-SN)

Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *