Polresta Barelang Ungkap Kasus Penipuan Modus Hipnotis, Amankan Enam Tersangka di Batam

Polresta Barelang mengungkap kasus tindak pidana penipuan dengan modus hipnotis yang berhasil diungkap oleh tim Satreskrim, dalam konferensi pres bertempat di Lobby Mapolresta Barelang, Selasa (23/9/2025). (F-Polresta Barelang).

Batam (SN) – Polresta Barelang mengungkap kasus tindak pidana penipuan dengan modus hipnotis yang berhasil diungkap oleh tim Satreskrim. Kegiatan dipimpin Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, didampingi Kasat Reskrim Kompol M. Debby Tri Andrestian, dalam konferensi pres bertempat di Lobby Mapolresta Barelang, Selasa (23/9/2025).

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 15 September 2025 terkait dugaan penipuan yang terjadi di Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Jatanras Satreskrim melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil menangkap enam tersangka di sebuah hotel di kawasan Nongsa pada 18 September 2025.

Enam pelaku yang diamankan berinisial CS (58), WM (49), LM (62), A (43), TLP (62), dan DS (37). Mereka diduga melakukan penipuan yang menyebabkan kerugian korban mencapai Rp127.936.500. Korban yang menjadi sasaran adalah seorang perempuan berinisial SH (65), warga Kecamatan Bengkong, yang saat kejadian tengah berjalan kaki menuju pasar.

Baca Juga : Dinkes Kepri Tingkatkan Kewaspadaan Cacar Monyet, Meski Belum Ada Kasus Terkonfirmasi

Dalam keterangannya Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen Polresta Barelang untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menindak tegas pelaku kejahatan, khususnya yang merugikan warga dengan modus penipuan hipnotis.

Modus operandi para pelaku cukup terencana. Mereka berpura-pura menanyakan lokasi pengobatan akupuntur kepada korban, kemudian mengajak korban masuk ke dalam mobil yang sudah disiapkan. Di dalam mobil, salah satu pelaku menakut-nakuti korban dengan ancaman musibah besar yang akan menimpa dirinya dan anaknya.

Dalam keadaan panik, korban dibujuk untuk mengambil uang tunai dan perhiasan di rumah dengan alasan akan “didoakan”. Setelah menyerahkan barang berharganya ke dalam plastik hitam, pelaku berpura-pura melakukan ritual doa dan menukar plastik tersebut dengan plastik lain yang berisi air mineral, garam, dan tisu. Korban baru sadar telah ditipu setelah keluarganya membuka isi plastik tersebut pada 15 September.

Dari penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Daihatsu All New Xenia 1.3 R CVT warna hitam yang digunakan pelaku, uang tunai berbagai mata uang, serta perlengkapan penipuan seperti plastik hitam, botol air mineral, garam, dan tisu.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian menambahkan bahwa para pelaku pernah melakukan kejahatan serupa di Kabupaten Bintan sebanyak dua kali. Dua dari tersangka adalah warga negara asal Tiongkok yang sengaja datang ke Indonesia dan merekrut anggota lokal untuk membentuk jaringan ini.

“Sasaran utama mereka adalah lansia keturunan Tionghoa yang dianggap lebih mudah dipengaruhi sugesti. Peran para pelaku juga sudah terbagi, mulai dari pimpinan, orang yang melakukan ritual doa, penerjemah, koordinator, hingga sopir,” jelas Kompol Debby.

Kini, keenam tersangka dijerat Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun. Polisi terus mendalami kasus ini guna memastikan tidak ada korban lain serta mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Polresta Barelang berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat,” pungkas Kasat Reskrim. (SN)

Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *