Viral di Medsos, Polda Kepri Bongkar Penyelewengan Pertalite di Batam: Kerugian Negara Capai Hampir Rp2 Miliar

Batam (SN) – Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite yang dilakukan secara sistematis oleh seorang operator SPBU di kawasan Kabil, Kota Batam.
Pengungkapan kasus ini bermula dari viralnya sebuah video di media sosial yang memperlihatkan aksi ilegal pengisian Pertalite ke jerigen, memicu perhatian publik dan aparat penegak hukum.
Berbekal laporan masyarakat dan investigasi intensif di lapangan, tim Subdit IV Tipidter akhirnya membongkar praktik curang tersebut. Pelaku berinisial D, yang bekerja di SPBU 14.294.716 milik PT Laras Era Perdana, diketahui menyalahgunakan barcode milik konsumen lain untuk mengisi BBM bersubsidi ke dalam jerigen sebuah modus yang ia jalankan secara rutin sejak Desember 2024.
“Dalam satu kali transaksi, pelaku bisa menyalurkan hingga 150 liter Pertalite dan mendapatkan komisi sebesar Rp5.000 per jerigen,” ungkap Kasubdit IV AKBP Zamrul Aini dalam konferensi pers pada Kamis (8/5/2025).
Selama lima bulan beroperasi, praktik ilegal ini ditaksir menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,995 miliar.
Atas perbuatannya, D dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda mencapai Rp60 miliar.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad mengingatkan masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan indikasi penyimpangan dalam distribusi BBM bersubsidi.
“Partisipasi aktif masyarakat sangat penting agar subsidi benar-benar dinikmati oleh yang berhak,” tegasnya. (ML-SN)
Editor : M Nazarullah