Kejati Kepri Gaungkan Perang Terhadap Perdagangan Orang: Edukasi Hukum di Batam KotaKejati Kepri Gelar

Batam (SN) – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melalui program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum di Kantor Kecamatan Batam Kota, Jumat (19/9/2025). Kegiatan ini mengangkat tema “Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)”.
Tim Penerangan Hukum dipimpin Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, sekaligus narasumber utama. Peserta terdiri dari aparatur pemerintah, tokoh masyarakat, hingga perwakilan warga se-Kecamatan Batam Kota.
Dalam pemaparannya, Yusnar menjelaskan bahwa TPPO merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) dan kejahatan lintas negara (transnational crime) yang mayoritas korbannya adalah perempuan dan anak-anak.
“TPPO adalah bentuk perbudakan modern. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga luka kemanusiaan,” tegasnya.
Menurutnya, Kepulauan Riau termasuk daerah asal sekaligus transit TPPO karena letak geografis yang dekat dengan Singapura dan Malaysia. Pada 2024, Kepri bahkan masuk 10 besar provinsi penyumbang korban TPPO di Indonesia.
Untuk mencegah TPPO, Yusnar menekankan pentingnya edukasi masyarakat, pengawasan terhadap agen tenaga kerja, pemberdayaan ekonomi, hingga penguatan regulasi. Sementara dalam pemberantasan, diperlukan penindakan hukum tegas terhadap pelaku, perlindungan dan rehabilitasi korban, serta kerja sama lintas sektor baik di tingkat nasional maupun internasional.
“Perang melawan TPPO tidak bisa dilakukan sendiri. Harus ada gerakan bersama antara pemerintah, swasta, masyarakat, hingga LSM untuk memutus mata rantai perdagangan orang,” tambahnya.
Kegiatan ini dihadiri sekitar 65 peserta, antara lain Camat Batam Kota, Sekcam, para lurah, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Ketua MUI Batam Kota, Ketua LAM Batam Kota, anggota PKK, posyandu, forum RT/RW, serta tokoh masyarakat. (SN)
Editor : M Nazarullah