Kejati Kepri Gelar Penyuluhan Hukum: Waspadai Bahaya TPPO, “Perbudakan Modern” yang Mengintai!

Kejati Kepri menggelar kegiatan penyuluhan hukum bertema “Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)” di Kantor Kecamatan Sagulung, Batam, Kamis (11/9/2025). (F-Kejati Kepri)

Batam (SN) – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi masyarakat dari kejahatan serius. Melalui program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM), Kejati Kepri menggelar kegiatan penyuluhan hukum bertema “Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)” di Kantor Kecamatan Sagulung, Batam, pada Kamis (11/9/2025).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, SH., MH., yang juga hadir sebagai narasumber utama. Acara dihadiri oleh aparatur pemerintahan, tokoh masyarakat, serta perwakilan organisasi dari Kecamatan Sagulung.

Dalam penyampaiannya, Yusnar menegaskan bahwa TPPO bukanlah kejahatan biasa. Ia menyebut TPPO sebagai “extraordinary crime” dan kejahatan lintas negara yang kerap menjerat kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak.

“Modusnya beragam, mulai dari eksploitasi pekerja migran, pernikahan pesanan, hingga perekrutan anak jalanan. Ini adalah bentuk perbudakan modern yang sangat meresahkan,” ujar Yusnar.

Baca Juga : Kepri Perangi Perdagangan Orang: Gubernur Ansar Kukuhkan Gugus Tugas TPPO, Serukan Aksi Bersama!

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Provinsi Kepri termasuk dalam 10 daerah dengan jumlah korban TPPO terbanyak di Indonesia. Letak geografis yang strategis, berdekatan dengan Malaysia dan Singapura, menjadikan wilayah ini rawan dijadikan daerah asal maupun transit korban perdagangan orang.

Yusnar menekankan pentingnya upaya preventif untuk menekan angka TPPO di Kepri. Edukasi kepada masyarakat, penguatan regulasi, pemberdayaan ekonomi warga, hingga pengawasan terhadap agen tenaga kerja menjadi langkah-langkah strategis yang perlu terus dilakukan.

Sementara dalam hal pemberantasan, ia mendorong adanya penindakan tegas terhadap pelaku, perlindungan menyeluruh bagi korban, serta kerja sama lintas negara yang efektif.

“Perang melawan TPPO tidak bisa dilakukan oleh satu lembaga saja. Ini tanggung jawab kita bersama. Jangan sampai keluarga, kerabat, atau tetangga kita menjadi korban berikutnya,” tegasnya.

Baca Juga : Respon Cepat di Tengah Laut: Bakamla RI Evakuasi Kapal Terbakar di Anambas

Melalui kegiatan seperti ini, Kejati Kepri berharap kesadaran masyarakat akan bahaya TPPO semakin meningkat, sekaligus mendorong partisipasi aktif semua elemen dalam mencegah kejahatan kemanusiaan ini. (SN)

Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *