Pemerintah Kota Batam Terima Uang Pengganti dari Kasus Tindak Pidana Korupsi
Batam (SN) – Pemerintah Kota Batam resmi menerima uang pengganti dari uang rampasan negara terkait perkara tindak pidana korupsi. Penyerahan ini dilakukan melalui penandatanganan Berita Acara Penyerahan Uang Pengganti yang berlangsung di ruang kerja Sekretaris Daerah Kota Batam, Rabu (07/08/2024) kemarin.
Acara penandatanganan ini dihadiri oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kota Batam dan pejabat Pemerintah Kota Batam. Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, menjelaskan bahwa uang pengganti ini telah diserahkan ke Kas Pemerintah Kota Batam dengan nama rekening RKUD Kota Batam di Bank Riau Kepri.
“Besaran uang pengganti yang diterima mencapai Rp165.042.000,-,” jelasnya.
Penyerahan uang pengganti ini berdasarkan pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2857 K/Pid. Sus/2021 tanggal 28 September 2021, serta pengadilan-pengadilan sebelumnya yaitu Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2021/PT.PBR. tanggal 10 Maret 2021 dan Putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor: 5/Pid.Sus-TPK/2020/PN Tpg tanggal 8 Januari 2021.
Usai penandatanganan, Jefridin menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kerjasama dari Kejaksaan Negeri Kota Batam serta semua pihak yang telah membantu dalam menangani kasus ini.
“Atas nama Wali Kota Batam, Haji Muhammad Rudi, dan Pemerintah Kota Batam, kami mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerjasama yang telah diberikan,” ujar Jefridin.
Wartawan : Riko
Editor : Mukhamad