Oknum Honorer RS di Tanjungpinang dan Pelaku Lainnya Ditangkap karena Kasus Narkoba

Tanjungpinang (SN) – Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang telah menangkap seorang oknum pegawi honorer di salah satu rumah sakit di Tanjungpinang, yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Oknum honorer tersebut berinisial YA (31) dan pelaku lainnya berinisial ZS (40).
Dalam operasi ini, polisi menyita 2 paket sabu, alat hisap (bong), dan satu buah handphone yang digunakan untuk bertransaksi.
Menurut Kanit Lidik I Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang, Ipda M Alvin Royantara, awalnya pihaknya mendapatkan informasi tentang YA, yang merupakan oknum honorer di salah satu rumah sakit di Tanjungpinang, dan diduga menguasai narkoba jenis sabu-sabu.
“Kita melakukan penyelidikan dan mengamankan YA di Jalan Ir Sutami. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket sabu dan bong, yang disimpan di jok motornya,” kata Alvin, Senin (29/04/2024).
Ditegaskan Alvian, YA mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari ZS. Polisi kemudian berhasil mengamankan ZS saat berada di pinggir Jalan H. Agus Salim.
“Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu yang disimpan di bawah sepeda motor pelaku, serta mengamankan handphone dan sepeda motornya,” ujarnya.
Atas perbuatan tersebt kedua tersangka, YA dan ZS, untuk saat ini ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut.
Wartawan : Sahrul
Editor : M Nazarullah