Bapemperda DPRD Batam Bahas Perubahan Aturan Lingkungan Hidup, Fokus pada Emisi dan Limbah Industri

DPRD Kota Batam melalui Bapemperda menggelar rapat koordinasi untuk membahas Naskah Akademik dan draft Ranperda tentang perubahan atas Perda Kota Batam Nomor 4 Tahun 2016 mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (F-DPRD Btm)

Batam (SN) – DPRD Kota Batam melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menggelar rapat koordinasi untuk membahas Naskah Akademik (NA) dan draft Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Perda Kota Batam Nomor 4 Tahun 2016 mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Rapat yang berlangsung di ruang serbaguna DPRD Batam ini dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda, Siti Nurlailah, dan dihadiri sejumlah anggota DPRD serta pejabat dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Dalam rapat tersebut, Siti Nurlailah menekankan pentingnya pembaruan regulasi lingkungan untuk menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Menurutnya, perubahan Perda ini tidak boleh setengah-setengah, tapi harus menyeluruh dan berbasis kajian yang kuat.

“Perubahan Perda ini harus didukung kajian yang mendalam dan menyeluruh. Kita ingin memastikan setiap aturan yang dihasilkan benar-benar bisa menjawab permasalahan lingkungan dan tidak hanya menjadi dokumen di atas kertas,” ujarnya, Rabu (3/9/2025).

Siti mengungkapkan bahwa salah satu isu utama yang diangkat dalam NA adalah persoalan emisi dan penanggulangannya. Namun, ia menegaskan bahwa Ranperda ini tidak boleh hanya fokus pada emisi. Isu-isu lain seperti pengelolaan limbah industri, pencemaran air, dan kerusakan ekosistem juga perlu menjadi perhatian serius.

“Kita ingin Ranperda ini memuat solusi yang komprehensif. Jangan hanya fokus pada emisi, tapi juga pada sumber-sumber pencemar lainnya yang turut memperparah kondisi lingkungan di Batam,” tegasnya.

Rapat ini juga menjadi forum penting untuk menyatukan pandangan antar-OPD dalam membentuk strategi pengelolaan lingkungan yang lebih efektif. Pemko Batam melalui dinas-dinas teknis turut memberikan masukan berdasarkan kondisi di lapangan dan upaya penanganan yang telah dilakukan selama ini.

Bapemperda berharap Ranperda yang tengah disusun ini akan memperkuat payung hukum dalam perlindungan lingkungan, serta mendorong partisipasi aktif dari masyarakat dan dunia usaha, khususnya dalam menjaga kualitas udara dan mengelola limbah.

Rapat koordinasi ini akan dilanjutkan dengan pembahasan teknis bersama tim penyusun Naskah Akademik. Tahap berikutnya akan merumuskan poin-poin perubahan secara lebih rinci sebelum Ranperda ini dibawa ke Rapat Paripurna DPRD dalam waktu dekat. (SN)

Editor : M Nazarullah

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *