Kejati Kepri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Kuota Rokok BP Karimun, Negara Rugi Rp182,9 Miliar

Tanjungpinang (SN) – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengaturan barang kena cukai di Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas (FTZ) BP Karimun periode 2016–2019. Penetapan dilakukan, Kamis (28/8/2025).
Ketiga tersangka tersebut adalah CA, Kepala BP Karimun periode 2016–2019, serta YI dan DA yang masing-masing menjabat sebagai Ketua dan Anggota Tim Pengawasan dan Pengendalian Rokok di kawasan FTZ Karimun pada periode yang sama.
Para tersangka diduga menetapkan alokasi kuota rokok non-cukai tanpa menggunakan data valid dari instansi berwenang dan tidak sesuai dengan kebutuhan wajar daerah.
Kebijakan itu bertentangan dengan sejumlah regulasi, antara lain Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2012, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.04/2017, serta ketentuan teknis dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Akibat perbuatan tersebut, terjadi kelebihan alokasi rokok yang seharusnya dikenakan cukai, pajak rokok, dan PPN. Hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Kepri menyebutkan kerugian keuangan negara mencapai Rp182.968.301.876,85 atau sekitar Rp182,9 miliar.
Penyidik melakukan penahanan terhadap YI dan DA selama 20 hari ke depan di Rutan Tanjungpinang. Sementara itu, tersangka CA tidak ditahan karena alasan kesehatan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, menegaskan bahwa penahanan dilakukan pada tahap penyidikan dan perkara akan segera dilimpahkan ke pengadilan.
“Penahanan ini merupakan komitmen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dalam mengusut tuntas perkara korupsi yang merugikan keuangan negara, khususnya di wilayah Kepulauan Riau,” tegasnya.
Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (ML-SN)
Editor : M Nazarullah