DPR Pastikan Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah: Langkah Strategis Tata Kelola Ibadah Lebih Modern dan Terpadu

Komisi VIII DPR RI memastikan revisi Undang-Undang Haji akan segera dirampungkan, dengan gebrakan besar pembentukan Kementerian Haji dan Umrah. (F-Kemenag RI)

Jakarta (SN) – Komisi VIII DPR RI memastikan revisi Undang-Undang Haji akan segera dirampungkan, dengan gebrakan besar: pembentukan Kementerian Haji dan Umrah. Lembaga baru ini akan menjadi kementerian ke-49 di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, sekaligus menjadi tonggak baru dalam tata kelola ibadah haji dan umrah di Indonesia.

Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanul Haq, menyatakan bahwa kementerian khusus ini akan mengambil alih peran pengelolaan haji dan umrah yang selama ini berada di bawah Kementerian Agama. Tujuannya jelas: menyelenggarakan ibadah haji dan umrah secara lebih profesional, terpadu, dan modern.

“Kementerian Haji dan Umrah akan mengurus dari hulu ke hilir — mulai dari pembinaan, pelayanan, hingga perlindungan keselamatan jemaah,” ujar Maman di Gedung DPR RI, Minggu (24/8/2025), sebagaimana dikutip dari laman resmi DPR RI.

Maman menegaskan bahwa lembaga ini juga akan memiliki struktur hingga ke tingkat daerah, untuk memperkuat edukasi ibadah dan menanamkan nilai spiritualitas haji sebagai pembentuk karakter bangsa, bukan sekadar ritual formal.

Pembentukan kementerian ini juga merupakan respon strategis terhadap kritik dari Pemerintah Arab Saudi atas tingginya angka kematian jemaah Indonesia selama ibadah haji. Dalam revisi UU Haji, aspek kesehatan menjadi salah satu prioritas utama. Kementerian Haji dan Umrah akan diwajibkan menjalin koordinasi erat dengan Kementerian Kesehatan guna memastikan calon jemaah layak secara medis sebelum diberangkatkan.

Tak hanya haji, umrah pun akan ditata ulang. Pemerintah akan memperketat regulasi keberangkatan umrah agar tidak lagi terjadi kasus jemaah terlantar atau menjadi korban penipuan travel.

“Seluruh keberangkatan jemaah, baik haji maupun umrah, wajib terkonfirmasi dalam sistem resmi kementerian. Ini penting untuk transparansi dan keamanan,” tegas Maman.

Kehadiran kementerian ini juga dianggap vital untuk mempercepat adaptasi Indonesia terhadap sistem baru yang diterapkan Arab Saudi dalam transformasi layanan haji. Melalui kementerian khusus ini, komunikasi dan diplomasi dengan pemerintah Arab Saudi akan ditingkatkan agar kebijakan, kuota, dan fasilitas untuk jemaah Indonesia dapat disesuaikan secara cepat dan tepat.

Dengan pembentukan Kementerian Haji dan Umrah, DPR RI menargetkan agar seluruh layanan bagi jemaah mulai dari akomodasi, katering, transportasi, hingga pemulangan mengikuti standar pelayanan internasional. Pemerintah juga akan diwajibkan memberikan laporan evaluasi maksimal 30 hari setelah musim haji berakhir, guna menjamin perbaikan berkelanjutan.

Pembahasan revisi UU Haji kini telah memasuki tahap Panitia Kerja (Panja) dan akan segera dibawa ke pembahasan tingkat pertama. DPR dan pemerintah berkomitmen menyelesaikan regulasi ini secepat mungkin agar kementerian baru bisa segera dibentuk dan mulai bekerja.

“Ini adalah jawaban atas kebutuhan masyarakat sekaligus komitmen modernisasi tata kelola ibadah umat. Tidak boleh ada lagi jemaah yang berangkat tanpa kepastian layanan,” tutup Maman. (SN)

Editor : Mukhamad

0Shares

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *